Jakarta, CNN Indonesia —
Beberapa provinsi seperti Aceh, Jabar, Jakarta Sampai sekarang Jateng menggelar pemutihan Retribusi Negara kendaraan bermotor pada bulan ini.
Pemutihan ini diselenggarakan untuk berbagai periode, di antaranya digelar mulai Juli 2024. Promo potongan Retribusi Negara ini di bawah kewenangan pemerintah daerah, sehingga jenis keringanan bisa berbeda-beda tiap wilayah.
Provinsi Aceh misalnya, menggelar pemutihan Retribusi Negara kendaraan bermotor ini meliputi bebas Retribusi Negara progresif dan bebas denda Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB).
Kemudian Jakarta memberi pemutihan denda administrasi Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Tujuan utama tiap provinsi menggelar program ini mendorong masyarakat membayar Retribusi Negara yang merupakan pendapatan daerah.
Selain beda keringanan, jenis pemutihan Retribusi Negara, aturan, persyaratan serta jadwal pelaksanaannya Bahkan dapat berbeda-beda di setiap daerah.
Bila ingin mengikuti program ini ada baiknya mengetahui kapan berlangsungnya promo pemutihan Retribusi Negara di wilayah Anda.
Bali
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menjadi provinsi yang baru memulai pemutihan Retribusi Negara kendaraan bermotor.
Pemerintah setempat Menyediakan keringanan Retribusi Negara kendaraan mulai 14 Agustus Sampai sekarang 30 September 2024. Pemutihan ini meliputi pemutihan denda PKB dan balik nama kendaraan alias BBnKB.
Kebijakan Menenangkan Retribusi Negara daerah tahun 2024 ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali nomor 14, tahun 2024 tentang penghapusan Hukuman administrasi terhadap Retribusi Negara kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, serta pembebasan bea balik nama Kendaraan bermotor kedua dan seterusnya bagi Harus Retribusi Negara kendaraan bermotor.
Pelaksanaan kebijakan pemutihan Retribusi Negara 2024 di Bali berupa:
1. Pemutihan (Penghapusan Hukuman Administratif berupa Bunga dan Denda terhadap Retribusi Negara Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), yang dilaksanakan mulai 14 Agustus sampai dengan 30 September 2024.
2. Bebas BBNKB II yaitu Pembebasan Pokok BBNKB II atas penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan selanjutnya dilaksanakan mulai 14 Agustus sampai dengan 30 September 2024, dengan Syarat sebagai berikut:
A. Diberikan kepada Harus Retribusi Negara yang Nanti akan melakukan proses balik nama, mutasi antar samsat dalam Provinsi dengan Surat Keterangan Fiskal paling lambat ditetapkan tanggal 28 September 2024.
B. Mutasi dari luar daerah Provinsi Bali dengan Syarat pendaftaran mutasi masuk paling lambat tanggal 23 September 2024.
Aceh
Provinsi Aceh memberlakukan pemutihan PKB Sampai sekarang 31 Desember 2024. Program ini Pernah terjadi dimulai sejak Maret dan warga Aceh dapat menikmati diskonnya.
Pemutihan Retribusi Negara ini diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 yang dikeluarkan pada 30 November 2023, mengenai Pembebasan Retribusi Negara Progresif dan Denda Retribusi Negara Kendaraan Bermotor.
Pemutihan Retribusi Negara kendaraan bermotor ini meliputi bebas Retribusi Negara progresif dan bebas denda PKB.
“Dalam pasal 5 di balied tersebut berbunyi “Kendaraan Bermotor yang melakukan pembayaran PKB diberikan pembebasan pengenaan Retribusi Negara Progresif selama masa pemberian pembebasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini,”
Bengkulu
Bengkulu Bahkan menerapkan program pemutihan PKB yang meliputi penghapusan tunggakan, denda dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Program pemutihan ini termasuk dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024, yang berlaku mulai 4 Juni Sampai sekarang 30 November 2024. Terlebih lagi, program ini Bahkan mencakup pembebasan BBNKB untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
Jateng
Pemerintah daerah Jateng Bahkan menerapkan program pemutihan Retribusi Negara dari 20 Mei Sampai sekarang 19 Desember 2024. Pengumuman ini disampaikan melalui akun resmi Instagram Bapenda Jateng.
Program pemutihan Retribusi Negara kendaraan bermotor mencakup pembebasan BBNKB II, Sale Retribusi Negara tahunan berkala, pembebasan biaya Retribusi Negara progresif dan keringanan tunggakan PKB.
Justru proses pengurusan tidak memiliki jadwal yang sama untuk semua orang. Bapenda Jateng Menyediakan jadwal khusus untuk pengurusan tersebut. Berikut jadwalnya pemutihannya:
Proses BBNKB II: 20 Mei – 19 Desember
– Sale Retribusi Negara Tahun Berkala: 20 Mei – 19
– Pembebasan Biaya Retribusi Negara Progresif: 20 Mei – 19 Desember
– Keringanan Tunggakan PKB: 20 Mei – 20 Agustus
Jabar
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jabar (Bapenda Jabar) Bahkan Menyediakan kemudahan dengan mengurangi jumlah PKB.
Menurut informasi dari situs resmi Bapenda Jabar, keringanan pembayaran Retribusi Negara terbatas pada Sale sebesar 10 persen untuk Retribusi Negara kendaraan bermotor. Program ini berlangsung mulai 1 April Sampai sekarang 23 Desember 2024.
Justru, Sale sebesar 10 persen hanya berlaku untuk pembayaran di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.
“Bapenda Jabar Mengadakan program Sale Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 10 persen bagi Harus Retribusi Negara yang melakukan pembayaran PKB di samsat Digital Terminal Leuwipanjang,” bunyi keterangan pada situs resminya.
Promo ini berlaku dengan syarat dan Syarat sebagai berikut:
1. Sale 10 persen Retribusi Negara kendaraan bermotor 1 tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.
Syarat:
– e-KTP atas nama pribadi;
– STNK dan SKKP Asli (bukan foto);
– Pembayaran dilakukan melalui Qris,Virtual Account atau debit EDC (GPN).
2. Sale 10 persen Retribusi Negara kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.
Jakarta
DKI hanya menggelar program pemutihan denda administrasi Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berlaku Sampai sekarang 31 Agustus 2024.
Program ini diadakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia dan HUT Jakarta.
Untuk diketahui, Bapenda tetap memungut biaya Sumbangan Harus Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai Syarat yang berlaku.
Demikian daftar provinsi yang menggelar pemutihan Retribusi Negara kendaraan bermotor pada Juli 2024. Masyarakat bisa mengetahui apa saja jenis Retribusi Negara yang diberi kelonggaran oleh pemerintah setempat lewat daftar di atas.
(can/fea)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA