—
Komisi Pemilihan Umum (Komisi Pemilihan Umum) menegaskan jadwal pelantikan serentak kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024 menunggu peraturan Kepala Negara (perpres). Hal ini diatur dalam Pasal 165 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pemilihan Kepala Daerah).
“Kita tunggu saja peraturan presidennya terbit, karena memang pasal 165 Undang-Undang 10/2016 menegaskan demikian, bahwa tata Trik dan jadwal pelantikan serentak diatur oleh peraturan Kepala Negara, perpres,” kata komisioner Komisi Pemilihan Umum Idham Holik di kawasan Jakarta Selatan, Senin (8/7).
Idham mengatakan sejauh ini Komisi Pemilihan Umum Sebelumnya melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kementerian Dalam Negeri) untuk membahas tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menyatakan pelantikan para kepala daerah Terfavorit Pemilihan Kepala Daerah 2024 Nanti akan digelar bertahap mulai 1 Januari 2025.
Tito mengatakan dalam Undang-Undang Nomor 10/2016 memang dijelaskan terkait pelantikan serentak. Justru, kata Ia, pelantikan serentak justru Nanti akan membuat banyak hal tertunda karena ada sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024 di MK (MK).
Karena itu, Tito menyebut Kementerian Dalam Negeri Nanti akan mengusulkan kepada Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI, Komisi Pemilihan Umum, Pengawas Pemilihan Umum, dan DKPP terkait pelantikan secara bertahap.
Komisi Pemilihan Umum sempat mengatakan para kepala daerah Terfavorit Dianjurkan dilantik secara serentak pada 1 Januari 2025. Apalagi, Komisi Pemilihan Umum menyatakan kandidat gubernur dan wakil gubernur Dianjurkan Pernah terjadi berusia 30 tahun saat pelantikan serentak 1 Januari 2024.
Penentuan jadwal pelantikan dan syarat usia itu didasarkan atas berbagai kerangka hukum. Salah satunya, Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang menetapkan syarat usia kandidat kepala daerah dihitung sejak pelantikan.
Kemudian, Syarat tentang Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah 2020 dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Dalam Syarat itu, akhir masa jabatan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah 2020 Merupakan sampai 2024.
Pasal 164 A ayat 2 Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah menjelaskan, pelantikan secara serentak dilaksanakan pada akhir masa jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota periode sebelumnya yang paling akhir.
Menurut putusan MA, syarat usia kandidat bupati atau wakil bupati Dianjurkan genap berusia 25 tahun. Sedangkan, kandidat gubernur dan wakil gubernur Dianjurkan genap berusia 30 tahun. Perhitungan umur itu dihitung sejak pelantikan pasangan kandidat Terfavorit.
Kemudian, Komisi Pemilihan Umum Bahkan sempat menambahkan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024 Bahkan bisa digelar pada 2 April 2027.
Hal ini disebabkan ada Bupati dan Wakil Bupati Yalimo hasil Pemilihan Kepala Daerah 2020 yang baru dilantik pada 2022. Karena itu, mereka Nanti akan menjabat sampai 2027.
(yla/tsa)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA