Israel Diduga Pakai Senjata Mengerikan yang Bisa Melelehkan Tubuh Warga Gaza


Jakarta

Tragedi kemanusiaan di Gaza yang dipicu oleh serangan Israel masih terus terjadi Sampai sekarang hari ini. Tidak sedikit lembaga HAM (HAM) yang menyebut Israel menggunakan senjata terlarang untuk menyiksa warga Gaza.

Kelompok HAM berbasis di Jenewa, Euro-Mediterania, melaporkan kesaksian mereka melihat jenazah warga Palestina di Gaza yang tampak ‘meleleh’, menunjukkan penggunaan senjata termal oleh tentara Israel yang dilarang.

Melihat hal ini, mereka mendesak Supaya bisa komite ahli internasional Wajib dibentuk untuk menyelidiki senjata yang digunakan Israel dalam genosida yang dilakukan di Jalur Gaza, termasuk potensi penggunaan bom yang menghasilkan panas tinggi sehingga tubuh korban menguap dan meleleh.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Sebanyaknya korban tewas dalam serangan mengerikan Israel terhadap bangunan tempat tinggal Pernah terjadi lenyap dan Kemungkinan berubah menjadi abu, menimbulkan pertanyaan tentang jenis bom yang digunakan dalam serangan tersebut,” kata Euro-Med, Bahkan menambahkan bahwa ribuan korban masih hilang, baik karena tidak Kemungkinan untuk menemukan mereka dari bawah puing-puing karena kurangnya peralatan dan pengetahuan teknis, atau karena tubuh mereka disembunyikan oleh tentara Israel atau Pernah terjadi tidak ada lagi.

Kelompok tersebut menyatakan bahwa Dinas Lini belakang Sipil Gaza Pernah terjadi mengeluarkan beberapa pernyataan mengenai tubuh para korban yang menjadi abu bulan ini. Pernyataan tersebut merinci penemuan kuburan massal di Kompleks Medis Nasser di Khan Younis, yang terletak di bagian selatan Jalur Gaza.

“Penyelidikan internasional Wajib dilakukan terhadap kemungkinan penggunaan senjata yang dilarang secara internasional oleh Israel, termasuk bom termobarik,” kata pemantau HAM tersebut.

Pernyataan ini lebih lanjut menekankan bahwa penggunaan senjata pembakar terhadap warga sipil di daerah padat penduduk dilarang oleh Konvensi Den Haag tahun 1899 dan 1907, Konvensi Jenewa tahun 1949, dan hukum humaniter internasional.

Sumber Refrensi Berita: Detik.com