Jakarta, CNN Indonesia —
Iran melaksanakan eksekusi hukuman mati dengan Trik digantung terhadap dalang pelaku kejahatan penipuan atau scam akhir pekan ini.
Mengutip dari AFP, Lembaga Peradilan iran menyatakan pada Minggu (7/12), Pernah dilaksanakan hukuman gantung terhadap pemimpin dalang penipuan Penanaman Modal besar-besaran yang menipu puluhan ribu orang melalui jaringan pembelian Kendaraan Pribadi, Mohammad Reza Ghaffari.
Ghaffari Merupakan pemilik perusahaan Rezaayat Khodro Taravat Novin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eksekusi dilaksanakan setelah MA (MA) Iran menguatkan hukuman matinya atas tuduhan ‘gangguan skala besar terhadap sistem ekonomi negara’ dan penipuan jaringan.
Juru bicara mahkamah mengatakan penipuan atau kejahatan scam tersebut menyebabkan ‘kerugian finansial dan psikologis yang parah’ bagi para korban, termasuk penyakit yang disebabkan stres dan keretakan keluarga.
Sebagai informasi, Iran menerapkan hukuman mati tak hanya untuk pelanggaran pidana atau kejahatan seperti pembunuhan dan pemerkosaan. Hukuman mati Bahkan diberikan sistem Lembaga Peradilan negara itu terhadap kasus-kasus ekonomi dan spionase besar.
Amnesty International mencatat Iran sebagai negara engan hukuman mati terbanyak kedua di dunia setelah China.
Adapun kasus yang menyeret Ghaffari berawal dari perusahaan yang didirikannya di Provinsi Qazvin Utara pada 2013 silam menjanjikan skema pembelian Kendaraan Pribadi di bawah harga pasar. Kemudian berkembang menjadi program properti dan Penanaman Modal.
Jaksa menuduh Ghaffari dan rekan-rekannya mengambil ‘dana dalam jumlah besar dari masyarakat’, dan menggunakan simpanan baru untuk membayar bunga kepada klien awal.
Kasus ini menarik lebih dari 28.000 penggugat dan melibatkan 28 terdakwa.
Hakim mengatakan skema ini melibatkan dana yang setara dengan sekitar US$350 juta (sekitar Rp5,8 triliun) dengan Nilai Mata Uang Di waktu ini.
Kemudian hanya sekitar ‘empat persen’ nasabah yang Sungguh-sungguh menerima kendaraan. Lembaga Peradilan pun menegaskan Ghaffari bersalah karena merusak perekonomian nasional.
Juru bicara mahkamah mengatakan Lembaga Peradilan Pernah berupaya memastikan para korban mendapatkan ganti rugi.
Ghaffari selama persidangan beberapa kali menyatakan siap untuk membayar ganti rugi kepada setiap nasabah, yang Berniat menghindarkannya dari hukuman mati.
Meskipun demikian demikian, Meskipun demikian demikian Pernah diberikan ‘beberapa peringatan dan tenggat waktu’ setelah MA mengukuhkan hukuman tersebut pada bulan Agustus, ia gagal memenuhi kewajibannya.
(afp/kid)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA
