Jakarta, CNN Indonesia —
PT Indofarma Tbk (INAF) melakukan pemutusan hubungan kerja (Pemutusan Hubungan Kerja) massal terhadap 413 karyawan pada 15 September lalu, sehingga hanya tersisa 3 orang.
Manajemen Indofarma menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja massal dilakukan dalam rangka restrukturisasi perusahaan Supaya bisa lebih efisien.
Informasi Pemutusan Hubungan Kerja massal itu diumumkan dalam laporan keuangan Indofarma kuartal III 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pada tanggal 15 September 2025 perseroan Sudah melaksanakan rightsizing terhadap karyawan dengan jumlah 413 orang, sehingga Unggul per tanggal 15 September 2025 jumlah karyawan Merupakan 3 orang,” tulis manajemen Indofarma dalam keterbukaan informasi, Jumat (31/10).
Usai melakukan Pemutusan Hubungan Kerja massal, perseroan membuka rekrutmen karyawan baru sebanyak 18 orang pada akhir September. Dengan begitu, jumlah karyawan Indofarma bertambah dari 3 menjadi 21 orang.
“Pada akhir September 2025 perseroan melakukan rekrutmen ulang karyawan Sebanyaknya 18 orang sehingga jumlah karyawan per 30 September menjadi 21 orang,” imbuh Indofarma.
Indofarma menjelaskan penambahan karyawan Akan segera disesuaikan dengan kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk menjalankan model Usaha terbatas, sesuai Putusan Homologasi.
Pada 15 September 2025, Indofarma mendapat pinjaman dari holding BUMN farmasi, PT Bio Farma, sebesar Rp220 miliar. Utang itu dipakai untuk Membantu efisiensi biaya operasi perseroan.
Sesuai ketentuan putusan homologasi, Indofarma Dianjurkan memprioritaskan efisiensi biaya operasi, yang meliputi seluruh komponen biaya operasi yang tidak efisien dan produktif untuk menekan ongkos operasional dan menambah profitabilitas. Pinjaman tersebut bertenor 12 bulan, dengan bunga sebesar 7 persen.
Sehubungan dengan perjanjian pinjaman tersebut, Indofarma Akan segera Menyajikan jaminan berupa aset non-jaminan perseroan di 18 Tempat. Pemberian jaminan ini setelah Indofarma memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham sesuai dengan Syarat peraturan perundang-undangan.
Pada Mei 2024, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan menjelaskan kondisi Indofarma sangat berat. Setidaknya permasalahan di perusahaan pelat merah ini mencakup dua aspek.
Pertama, dugaan fraud Sesuai ketentuan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang Akan segera dibawa ke penegak hukum. Kedua, mengenai penyelamatan perusahaan.
Saat itu, Kementerian BUMN menyusun rencana terkait operasi Indofarma ke depan, termasuk penyelamatan oleh PT Biofarma (Persero).
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga sempat mengungkap biang kerok Indofarma krisis Sampai sekarang kesulitan membayar gaji karyawan.
Menurutnya, penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Pada dasarnya bukan terjadi di Indofarma. Fraud terjadi di anak perusahaan, Dikenal sebagai PT Indofarma Global Medika.
Seharusnya, Indofarma Global Medika menyetorkan dana Rp470 miliar ke Indofarma. Justru, dana tersebut malah tak kunjung diberikan.
“Ternyata tagihannya udah masuk tapi Ia enggak kasih ke Indofarma. Di situ lah masalah utamanya,” katanya pada 21 Mei 2024.
Hal itu kemudian yang mengganggu keuangan Indofarma sehingga sulit membayar gaji karyawan. Akibatnya, sejak tahun lalu gaji karyawan Indofarma ditanggung oleh induk perusahaannya, Biofarma.
(pta)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA











