Hasto Siap Penuhi Panggilan KPK di Bulan Juli Terkait Harun Masiku


Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengaku siap memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap Harun Masiku pada Juli mendatang.

Hasto menyatakan Berniat berupaya untuk memenuhi panggilan KPK tersebut meski tengah mengurus ujian doktoral di bulan yang sama.

“Ya siap, moga-moga, karena nanti saya direncanakan tanggal 4 Juli itu ada ujian program doktoral saya yang kedua. Kemudian baru masuk ujian tertutup, baru promosi terbuka nantinya,” kata Hasto usai mengikuti “Soekarno Run” di Kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (30/6).

Hasto berharap promosi doktoral terbuka yang Berniat Ia jalankan tak digelar di waktu yang Pada waktu yang sama dengan jadwal pemanggilan KPK.

“Moga-moga bisa bulan Agustus, sehingga di sela-sela itu Niscaya saja saya siap, ya, untuk menghadiri,” tegas Ia.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut Hasto meminta untuk diperiksa terkait Harun Masiku pada Juli mendatang.

Hal itu diungkap Alex ketika wartawan bertanya apakah Hasto Berniat diperiksa kembali oleh KPK.

“Saya diberi tahu Berniat dipanggil lagi. Atau bahkan Pak Hasto sendiri yang Berniat datang sendiri kan, jadi enggak Wajib panggilan. Kalau enggak salah bulan Juli atau apa yang bersangkutan minta dijadwalkan,” ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/6).

Adapun Hasto Sudah diperiksa dalam perkara ini pada Senin (10/6) lalu. Hasto mengaku diperiksa selama sekitar 4 jam, Tidak seperti Ia berhadapan langsung dengan tim penyidik KPK hanya sekitar 1,5 jam. Hasto Bahkan menyebut pemeriksaan itu belum masuk ke dalam pokok perkara.

Harun Masiku merupakan tersangka kasus suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan Supaya bisa dapat ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke Dewan Perwakilan Rakyat Tidak seperti meninggal dunia.

Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin Supaya bisa bisa melenggang ke Senayan. Sementara itu, Wahyu yang divonis dengan pidana tujuh tahun penjara Sudah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat sejak 6 Oktober 2023.


(mab/ugo)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA