Hasto PDIP Respons Kasus Walkot Semarang: Jangan Ditunggangi Kekuasaan


Jakarta, CNN Indonesia

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyebut dinamika politik hukum kerap terjadi jelang Pemilihan Kepala Daerah atau Pemilihan Kepala Daerah 2024.

Hal ini disampaikan Hasto merespons nama Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang Bahkan politisi PDIP, yang terseret dalam penyidikan terkait kasus dugaan Penyuapan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

“Pada dasarnya secara historis menjelang Pemilihan Kepala Daerah serentak itu memang ada berbagai dinamika politik hukum. Ada politik hukum yang digerakkan oleh kebenaran, ada politik hukum yang digerakkan oleh kepentingan politik lain,” ujar Hasto di kantor PDIP, Jakarta, Sabtu (20/7).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Ini yang terjadi dalam Pemilihan Kepala Daerah-Pemilihan Kepala Daerah sebelumnya,” imbuhnya.

Hasto mencontohkan hal serupa terjadi pada Bacagub NTT Marinus Sae beberapa tahun lalu. Kejadian Fantastis ini, kata Hasto, membuat penegakan hukum menjadi ambigu.

Kendati demikian, PDIP menurut Hasto percaya menghormati seluruh proses hukum tersebut. Hanya saja, Hasto berpesan Sangat dianjurkan dilakukan dengan prinsip-prinsip praduga tak bersalah dan mengedepankan kebenaran dalam hukum.

“Jangan hukum ditunggangi oleh alat kekuasaan,” tandasnya.

Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) membuka penyidikan terkait kasus dugaan Penyuapan di lingkungan Pemkot Semarang. Tim penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan pada Rabul (17/7).

Tim penyidik KPK menggeledah kantor Wali Kota Semarang pada Rabu (17/7) pagi. Secara paralel, tim penyidik KPK lainnya Bahkan menggeledah rumah pribadi Havearita atau Ita di kawasan Bukit Sari, Semarang, Jateng.

Penggeledahan ini disebut terkait tiga kasus dugaan Penyuapan, yaitu pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024; dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan Retribusi Negara dan retribusi daerah kota Semarang; serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

Dari sumber CNNIndonesia.com, empat orang dicegah bepergian ke luar negeri, Dengan kata lain Ita dan suaminya, Alwin Basri, serta dua orang pihak swasta berinisial M dan RUD.

(lmy/DAL)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA