Jakarta, CNN Indonesia —
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto enggan menjawab Sebanyaknya pertanyaan yang dilontarkan awak media usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan oleh KPK selama 3,5 jam.
Hasto menyerahkan kepada Maqdir Ismail selaku kuasa hukumnya untuk menjelaskan tentang pemeriksaan yang dilakukan penyidik lembaga antirasuah.
Usai Maqdir menjelaskan, Hasto enggan menanggapi Sebanyaknya pertanyaan yang dilontarkan awak media. Ia hanya melambaikan tangan dan mengucapkan terima kasih.
“Makasih ya, makasih,” kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1).
Lalu, Hasto meninggalkan Gedung KPK dengan berjalan kaki Ke arah Kendaraan Bus yang ditumpangi untuk Ke arah KPK. Selama perjalanan Ke arah Kendaraan Bus, Hasto Bahkan tak Menyajikan pernyataan apapun.
Ketika perjalanan Ke arah Kendaraan Bus, Hasto pun dikerubungi oleh massa pendukungnya yang Sebelumnya menunggu pemeriksaannya di depan Gedung KPK. Ia sempat berjabat tangan dengan beberapa pendukungnya.
Di sisi lain, Maqdir Bahkan tak menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan yang dijalani kliennya selama sekitar 3,5 jam itu. Ia meminta awak media untuk menanyakan hal tersebut kepada pihak lembaga antirasuah.
“Silakan ditanyakan kepada penyidik karena ini kesepakatan kami dengan penyidik. Karena kami hanya menyampaikan Pak Hasto hanya diperiksa untuk dua perkara, yaitu perkara suap dan perkara menghalangi penyidikan,” ujar Ia.
Maqdir Bahkan tak menjelaskan secara detil terkait apakah Hasto Berencana kembali diperiksa sebagai tersangka dalam dua kasus tersebut.
“Selanjutnya pemeriksaan yang Berencana datang Tidak mungkin tidak kami ikuti sesuai kebutuhan dari pihak penyidik,” ujar Ia.
Belum ada penjelasan dari KPK mengenai alasan belum menahan Hasto. Hanya saja, Sesuai ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan merupakan kewenangan penuh dari penyidik.
Selain Hasto, KPK Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI periode 2019-2024 pada akhir Desember tahun lalu.
Teruntuk Hasto, ia Bahkan dijerat dengan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Hasto bersama-sama dengan tersangka Harun Masiku (buron) diduga menyuap Wahyu Setyawan (mantan Komisioner Penyelenggara Pencoblosan Suara yang diketahui Bahkan sebagai kader PDIP) untuk pengurusan penetapan PAW anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) Sumsel 1.
Padahal, Harun hanya memperoleh suara sebanyak 5.878. Sedangkan kandidat legislatif PDIP atas nama Riezky Aprillia mendapatkan 44.402 suara dan berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Hasto disebut berupaya menempatkan Harun sebagai pengganti Nazarudin Kiemas dengan mengajukan uji materi atau judicial review kepada MA (MA) tanggal 24 Juni 2019 dan menandatangani sebuah surat tanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan uji materi.
Setelah ada putusan MA, Penyelenggara Pencoblosan Suara tidak melaksanakannya. Hasto pun meminta fatwa ke MA.
Selain upaya tersebut, Hasto diduga Bahkan secara paralel mengupayakan Supaya bisa Riezky mengundurkan diri. Meskipun demikian, permintaan tersebut ditolak.
Hasto disebut Bahkan pernah meminta kader PDIP Saeful Bahri (mantan terpidana kasus suap) menemui Riezky di Singapura dan meminta mundur. Permintaan itu Berulang kali ditolak Riezky. Bahkan, surat undangan pelantikan Riezky sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditahan Hasto. Ia kukuh meminta Riezky mundur.
Terhadap dugaan perintangan penyidikan, Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun.
Ia Bahkan diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.
Hasto diduga Bahkan memerintahkan anak buahnya Didefinisikan sebagai Kusnadi untuk menenggelamkan handphone Supaya bisa tidak ditemukan oleh KPK.
Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara Supaya bisa tidak Menyajikan keterangan yang Pada dasarnya.
(mab/ugo)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA