—
Majelis hakim Lembaga Peradilan Tindak Pidana Penyuapan (Tipikor) Lembaga Peradilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan Sebanyaknya aliran uang yang ada di dalam kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dirampas untuk negara.
Satu di antaranya Merupakan uang yang disita KPK dari rumah dinas menteri di Jalan Widya Chandra, Jakarta.
“Menimbang bahwa majelis hakim sependapat dengan penuntut umum terkait dengan barang bukti uang dalam mata uang IDR dan mata uang asing Merupakan uang yang disita dari rumah dinas terdakwa di Jalan Widya Chandra, dan dalam sidang diakui milik terdakwa [SYL] sehingga Pernah sepatutnya dirampas untuk negara dan digunakan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa,” ujar hakim anggota Fahzal Hendri dalam sidang pembacaan putusan di Lembaga Peradilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7).
Hakim mengatakan uang tersebut bisa dimasukkan untuk membayar uang pengganti yang turut dibebankan kepada SYL. Bila jumlah berlebih, maka sisa kelebihan itu dikembalikan kepada SYL.
Berikut daftar lengkap aliran uang yang diputuskan dirampas untuk negara.
1. Uang Rp820 juta yang disetor Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni, 8 Desember 2023, ke rekening penampungan KPK. Uang tersebut diberikan SYL kepada Partai NasDem dalam rangka pendaftaran Bacaleg 2023, bersumber dari pengumpulan pejabat eselon I Kementan.
2. Uang Rp40 juta yang disetor Fraksi NasDem, dana kemanusiaan, 7 Maret 2024. Uang diberikan SYL kepada Fraksi NasDem dalam rangka pendaftaran Bacaleg 2023 bersumber dari pejabat eselon I Kementan.
3. Uang Rp20 juta disetor Vokalis Nayunda Nabila Nizrinah pada 11 Desember 2023. Uang dari Syahrul Yasin Limpo yang bersumber dari pengumpulan eselon I Kementan.
4. Uang Rp20 juta disetor Nayunda Nabila Nizrinah pada 13 Mei 2024. Uang dari Syahrul Yasin Limpo yang bersumber dari pengumpulan eselon I Kementan.
5. Uang Rp30 juta disetor Nayunda Nabila Nizrinah pada 21 Mei 2024 ke rekening penampungan KPK. Uang dari Syahrul Yasin Limpo yang bersumber dari pengumpulan eselon I Kementan.
6. Uang Rp253 juta yang disetor oleh Kemal Redindo Syahrul pada 25 Juni 2024, merupakan uang yang diperoleh keluarga SYL dari pejabat eselon I Kementan RI.
7. Uang Rp293.295.000 yang disetor Indira Chunda Thita S pada 25 Juni 2024, merupakan uang yang diperoleh keluarga SYL dari pejabat eselon I Kementan RI.
“Menimbang bahwa seluruh barang bukti tambahan tersebut Merupakan uang yang diperoleh dari hasil tindak pidana Penyuapan sehingga sepatutnya dirampas untuk negara, dan uang diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo,” tutur hakim.
SYL divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. Ia Bahkan dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Sebanyaknya Rp14,1 miliar dan US$30 ribu subsider dua tahun penjara.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin SYL dihukum dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah uang pengganti Sebanyaknya Rp44,2 miliar dan US$30 ribu subsider empat tahun penjara.
Sementara itu, masih di kasus yang sama, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Vonis tersebut Bahkan lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin Hatta dan Kasdi dihukum dengan pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
(ryn/tsa)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA