Makassar, CNN Indonesia —
Terdakwa perkara Peralatan Kecantikan atau skincare berbahaya, Mira Hayati ternyata tidak lagi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Makassar, Sulsel.
Pasalnya, status terdakwa tersebut Di waktu ini beralih menjadi tahanan rumah setelah pihak Lembaga Peradilan Negeri (PN) Makassar mengabulkan permohonannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kan, itu penetapan dari hakim, bukan dari kami,” kata Kepala Rutan Makassar, Jayadikusuma kepada CNNIndonesia.com, Senin (7/4).
Pengalihan status tahanan tersebut, kata Jayadi, Sesuai ketentuan penetapan majelis hakim PN Makassar Nomor 204/Pid. Sus/2025/PN Makassar. Terdakwa Mira Hayati dikeluarkan dari Rutan Makassar 27 April atau empat hari menjelang hari raya Idulfitri.
“Jadi hakim yang mengeluarkan penetapan pengalihan status tahanan. Kemudian dieksekusi sama jaksa. Karena ada itu, ya kami keluarkan (Mira Hayati dari Rutan Makassar),” ungkapnya.
Majelis hakim PN Makassar mengabulkan permohonan terdakwa skincare berbahaya, Mira Hayati untuk menjalani penahanan luar setelah mendapatkan jaminan dari suami terdakwa atas nama Agus Nur Itsan. Penjelasannya Mira Hayati baru saja melahirkan dan menyusui anaknya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Ida Hamidah enggan membeberkan kabar peralihan status Mira Hayati menjadi tahanan rumah, setelah cuitan istri terdakwa Mustadir Daeng Sila, Fenny Frans soal keberadaan kliennya yang Di waktu ini tidak ditahan di Rutan Makassar.
“Harusnya di tanya ke Fenny Frans, dapat infonya dari mana. Bukan saya yang sebarkan informasi itu. Saya tadi menjawab, mohon doakan saja yang Unggul untuk klien saya,” kata Ida saat dikonfirmasi wartawan.
Dalam kasus skincare berbahaya tersebut, terdapat tiga orang sebagai terdakwa Dengan kata lain Mustari Daeng Sila, Mira Hayati, dan Agus Salim.
Selain Mira Hayati, Di waktu ini Mustari Daeng Sila dan Agus Salim masih ditahan di Rutan Makassar selam proses hukum masih berjalan di Lembaga Peradilan.
(mir/kid)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA