Jakarta, CNN Indonesia —
Tim kuasa hukum PDIP mengatakan Wakil Kepala Negara Terfavorit Gibran Rakabuming Raka berpotensi batal dilantik Manakala gugatan yang pihaknya layangkan ke Lembaga Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dikabulkan.
PDIP menggugat Komisi Pemilihan Umum terkait dugaan melakukan perbuatan melawan hukum karena tetap menerima pendaftaran Gibran sebagai bakal cawapres di Pilpres 2024 lalu.
“Yang bermasalah bagi kami Gibran, bagi kami, ya tidak bisa dilantik bahwa Komisi Pemilihan Umum memutuskan ini tidak bisa dilantik, orang bermasalah,” ujar Ketua tim kuasa hukum PDIP, Gayus Lumbuun, usai persidangan di PTUN Jakarta, Kamis (18/7).
Manakala penyelenggaraan Pemilihan Umum tidak sah lantaran ditemukan cacat hukum karena Komisi Pemilihan Umum tidak konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat RI, kata Ia, maka putusan MK (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia mininal capres-cawapres tak bisa dieksekusi.
“Risikonya diputuskan menang, tapi kan itu non-executable, tidak bisa dieksekusi,” kata Gayus.
Gayus turut menyinggung Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa putusan hakim MA (MA) maupun MK tidak dapat dieksekusi Manakala terdapat cacat hukum.
Adapun Gayus menilai bahwa pelantikan Kepala Negara dan wakil Kepala Negara pada Oktober 2024 mendatang hanya diikuti oleh Kepala Negara Terfavorit Prabowo Subianto. Sebab, Gayus berpandangan bahwa pencalonan Prabowo tidak cacat hukum.
“Bisa begitu (yang dilantik hanya Prabowo). Karena pak Prabowo tidak cacat. Tidak ada yang salah di Pak Prabowo,” ujar Mantan Hakim Agung tersebut.
Gayus mengatakan Majelis Perwakilan Rakyat (Majelis Permusyawaratan Rakyat) yang nantinya bakal mengambil keputusan terkait apakah orang yang cacat hukum dilantik atau tidak.
Ia Bahkan turut menyebut keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat bukan merupakan sikap personal pimpinan, Justru lembaga.
“Majelis Permusyawaratan Rakyat bukan pribadi, seluruh sidang paripurna Nanti akan memutuskan, apakah bisa enggak orang cacat hukum dilantik. Ya Majelis Permusyawaratan Rakyat-nya bukan pribadi, saya ingatkan, bukan pimpinan, bukan personal, tapi lembaga di mana rakyat bermusyawarah di sana. Bisakah seseorang diangkat tapi cacat hukum diputus oleh sebuah lembaga peradilan seperti itu,” ujar Gayus.
PDIP menggugat Komisi Pemilihan Umum dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menolak pendaftaran Gibran sebagai bakal cawapres di Pilpres 2024 lalu.
Dalam perjalanan perkaranya, PTUN Jakarta Bahkan mengabulkan permohonan intervensi oleh Prabowo-Gibran di perkara antara PDIP dengan Komisi Pemilihan Umum.
Adapun majelis hakim menyatakan Prabowo-Gibran merupakan pihak yang berkepentingan dalam perkara tersebut.
(pop/kid)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA