Jakarta, CNN Indonesia —
Raksasa teknologi Google dinyatakan secara ilegal membangun kekuatan monopoli dalam Usaha periklanan digitalnya. Hal itu berdasar putusan hakim federal di Virginia, Kamis (17/4).
Keputusan ini menjadi kemenangan penting bagi Departemen Kehakiman Amerika Serikat dalam gugatan besar terhadap dominasi Google, yang berpotensi mengubah peta Usaha digital secara global.
Putusan ini menyasar bagian Usaha Google senilai US$31 miliar yang menghubungkan publisher situs web dengan pengiklan melalui teknologi yang menentukan iklan apa yang muncul di halaman internet.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam amar putusannya, Hakim Leonie Brinkema dari Lembaga Peradilan Distrik AS di Virginia Timur menyebut bahwa Google secara sengaja menggabungkan layanan server iklan dan bursa iklan (ad exchange) untuk membangun dan mempertahankan kekuatan monopolinya.
“Selain menyingkirkan kompetitor, tindakan eksklusif ini merugikan publisher, merusak proses persaingan, dan Pada intinya merugikan konsumen yang mengakses informasi di internet terbuka,” bunyi putusan Brinkema dikutip CNN.
Ini merupakan putusan besar kedua yang dijatuhkan terhadap Google dalam beberapa bulan terakhir, menyusul keputusan sebelumnya terkait monopoli pada layanan pencarian online dan toko aplikasi Android.
Serangkaian keputusan ini memperlihatkan luasnya tekanan hukum yang Pada saat ini dihadapi Google, dengan potensi Hukuman dan restrukturisasi Usaha yang signifikan.
Google menanggapi gugatan ini dengan menyebutnya “cacat” dan memperingatkan bahwa langkah hukum pemerintah Berniat berdampak negatif pada inovasi, menaikkan biaya iklan, serta menyulitkan Usaha kecil dan publisher digital untuk tumbuh.
Justru menurut Departemen Kehakiman, posisi dominan Google dalam sistem periklanan digital selama bertahun-tahun Sebelumnya menciptakan konflik kepentingan besar, di mana Google menguasai kedua sisi pasar-baik sebagai penyedia ruang iklan maupun perantara pengiklan-dan menggunakannya secara tidak adil untuk menyingkirkan pesaing.
Departemen Kehakiman dan Google belum Menyajikan pernyataan resmi usai putusan dibacakan. Sementara itu, proses banding diperkirakan Berniat memakan waktu bertahun-tahun sebelum ada kepastian hukum final.
(isn/isn)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA