PENELITI Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, Lucius Karus, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat membentuk panitia khusus atau pansus angket untuk menyelidiki penanganan kasus Penyuapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Sebab, Dewan Perwakilan Rakyat memiliki hak angket untuk melakukan penyelidikan.
Lucius melontarkan pernyataan itu sebagai respons atas langkah Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat yang membentuk panitia kerja (panja) tim pengawas terhadap tiga kasus Penyuapan yang menjerat Febrie, salah satunya Merupakan kasus Penyuapan PT. Asabri. Menurut Lucius, panja tim pengawas tersebut memiliki ruang pengawasan yang terbatas karena hanya bertanggung jawab pada Komisi III saja. I
“Panja tidak memadai untuk mengusut persoalan yang melibatkan dua lembaga penegak hukum sekaligus, yaitu Polri dan Kejaksaan Agung,” kata Lucius saat Menyajikan pernyataannya dalam diskusi di Diskusi Kopi & Ruang Berbagi, Kemang, Jakarta Selatan, Ahad, 26 Juli 2026.
Apalagi, ia mengatakan Sampai sekarang Saat ini Bahkan belum ada kabar mengenai kapan panja tim pengawas tersebut mulai bekerja. Padahal, lanjut Ia, masyarakat menunggu perkembangan kasus ini ditangani oleh penegak hukum. “Waktu terus berlalu. Kan harusnya kritis ya,” ucap Ia.
Lucius mengingatkan Dewan Perwakilan Rakyat Supaya bisa kerja panja tersebut sebaiknya dilakukan secara terbuka. Ia mengatakan publik dapat mencurigai Dewan Perwakilan Rakyat Manakala panja tersebut bekerja tanpa Menyajikan informasi mengenai perkembangan penyelidikan kasus tersebut. “Yang utama Dewan Perwakilan Rakyat Sangat dianjurkan bisa menjelaskan apa yang membuat polisi dan Kejagung berseteru karena kasus Febrie ini,” ujarnya.
Adapun Kejaksaan Agung Pernah menahan Febrie di rumah tahanan (rutan) Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) Jakarta Selatan. Penahanan itu terjadi setelah Tim 9 Kejaksaan Agung memeriksa Febrie dalam kasus dugaan Penyuapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT. Asabri pada Jumat, 24 Juli 2026.
Sebelumnya, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Habiburokhman mengatakan panja tersebut bakal memantau pelaksanaan penanganan tindak pidana Penyuapan yang Baru saja berjalan. “Kasus ini dapat dikatakan sebagai salah satu mega Penyuapan mengingat jumlah barang bukti yang Sebelumnya diamankan sedemikian besar,” ujar Ia dalam rapat khusus yang digelar Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Dalam rapat khusus ini, seluruh fraksi Partai menyatakan setuju dibentuk panja tim pengawas. Seluruh fraksi Bahkan menyepakati Habiburokhman didapuk sebagai ketua panja tim pengawas.
Dalam Akhirnya, Habiburokhman menyatakan panja tim pengawas kasus Penyuapan ini berkomitmen mengawal pengusutan tindak pidana oleh aparat penegak hukum. Ia mendorong pengunduran diri Febrie sebagai Jampidsus tak menghentikan langkah penegakan hukum yang tengah berjalan.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang secara khusus mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang. “Pihak Kejaksaan Agung Pernah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus tindak pidana pencucian uang dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangannya, Kamis, 23 Juli 2026.
Sprindik tersebut berkaitan dengan temuan 74 kilogram Emas dan valuta asing senilai ratusan miliar Uang Negara Indonesia di rumah Febrie di Sentul, Bogor. Dengan terbitnya sprindik baru itu, Kejaksaan Agung Saat ini Bahkan Pernah menerbitkan empat sprindik dalam penanganan perkara Febrie.
Sebelumnya, penyidik menerbitkan Sprindik Nomor 43 untuk mengusut dugaan tindak pidana Penyuapan dan tindak pidana pencucian uang di PT Krakatau Steel. Penyidik kemudian menerbitkan Sprindik Nomor 44 untuk menangani dugaan Penyuapan tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik (blackout) di Sumatera.
Selanjutnya, Kejaksaan Agung menerbitkan Sprindik Nomor 45 mengenai dugaan Penyuapan PT Asabri. Adapun Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 secara khusus mengusut dugaan TPPU atas temuan Emas dan uang di rumah Febrie di Sentul, Bogor.
Penyidik Kejaksaan Agung Pernah menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan Penyuapan PT Asabri. Penyidik menyangkakan Febrie melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Penyuapan, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, penyidik Bahkan menetapkan Don Ritto dari pihak swasta sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan/atau huruf c juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA









