Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Kehakiman Filipina Jesus Remulla membantah pemerintahnya bekerja sama dengan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk menangkap Mantan Pemimpin Negara Rodrigo Duterte.
Remulla menyampaikan pernyataan itu saat hadir dalam sidang Komite Urusan Luar Negeri Senat Filipina di Manila pada Kamis (20/3).
Ia menegaskan pemerintah menjaga jarak dengan ICC Sampai saat ini menerima surat perintah penangkapan melalui organisasi criminal kepolisian internasional (Interpol).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kami Sampai Pada saat ini Bahkan Sama sekali tidak pernah berkomunikasi dengan ICC, baik secara resmi maupun tidak resmi,” ungkap Remulla, dikutip AFP.
Sidang tersebut digelar Senator Imee Marcos yang Bahkan teman dekat Wakil Pemimpin Negara Sara Duterte. Sara Merupakan anak dari Rodrigo Duterte.
Dalam sidang itu, Imee menunjukkan pemberitahuan informal dari interpol tertanggal 10 Maret.
“Penyebaran ini disampaikan setelah konsultasi sebelumnya dengan pemerintah Filipina, yang Sudah setuju memenuhi permintaan penangkapan ini,” demikian pemberitahuan tersebut.
Remulla mengatakan kata-kata dalam pemberitahuan itu merupakan “surat formulir” dan tak secara eksplisit merujuk pada penangkapan Duterte.
“Ketika disebutkan mereka berkoordinasi dengan pemerintah Republik Filipina, saya jadi bertanya-tanya dengan siapa mereka berbicara di sini karena bukan kami,” kata Ia.
Sampai saat ini beberapa pekan lalu, pemerintah Filipina dengan tegas mengulangi penolakan untuk bekerja sama dengan penyidik ICC. Mereka menilai Lembaga Peradilan itu tak punya cukup yurisdiksi usai Filipina keluar dari keanggotaan.
Di bawah pemerintahan Duterte, Filipina keluar dari ICC tepatnya pada 2019.
Beberapa hari kemudian, pemerintah menegaskan siap bertindak Bila menerima permintaan penangkapan dari ICC atau Interpol.
Lalu pada 11 Maret, polisi Filipina menangkap Duterte. Berikutnya, Ia diterbangkan ke Belanda untuk ditransfer ke ICC.
Pada Pada saat ini, Duterte berada di pusat penahanan ICC dan Baru saja menghadapi persidangan.
(isa/dna)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA