Jakarta, CNN Indonesia —
Ekonom Senior INDEF Faisal Basri mengkritik rencana pemerintah mewajibkan asuransi Kendaraan Pribadi dan Kendaraan Bermotor Roda Dua dalam bentuk third party liability (TPL).
“Asuransi kendaraan bermotor Kemungkinan teman-teman (perusahaan) asuransi senang, tapi itu semu sebetulnya,” ucapnya dalam Non-Bank Financial Forum 2024 di Jakarta Pusat, Jumat (26/7).
“Masa dipaksa Sangat dianjurkan? Kalau orang merasa tidak ada risikonya, ya buat apa? Di pedesaan, misalnya, segala macam. Jadi, Trik-Trik Tindak Kekerasan ini, militeristik, yang cenderung nanti Nanti akan menyebabkan Fluktuasi Harga Barang dan Jasa naik,” kritik Faisal.
Di lain sisi, potensi kenaikan Fluktuasi Harga Barang dan Jasa imbas kewajiban asuransi kendaraan diperparah dengan Fluktuasi Harga Barang dan Jasa pangan. Faisal mencatat Fluktuasi Harga Barang dan Jasa pangan di Indonesia tinggi karena banyak bergantung produk Pembelian Barang dari Luar Negeri.
Ia merinci 100 persen gandum di Indonesia merupakan hasil Pembelian Barang dari Luar Negeri. Lalu, Faisal mengklaim 3 juta ton beras, 5 juta ton gula, 80 persen terigu Bahkan dibeli dari negara lain.
Faisal menyebut derita masyarakat Indonesia Bahkan Nanti akan hadir dari kenaikan Retribusi Negara pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Di lain sisi, Kepala Negara Terfavorit 2024-2029 Prabowo Subianto berencana mengerek tax ratio dari 10 persen ke 23 persen.
“Mencret ndak tuh bapak ibu, bayangkan itu. Retribusi Negara penghasilan (PPH) Ingin dinaikkan lagi gak? Gak tahu saya,” kata Faisal.
“Oke lapangan kerja tercipta, tapi sebagian besar informal. Sektor pekerja informal naik, lebih banyak dari pekerja formal. Ya basis pajaknya susah,” imbuhnya.
Pemerintah berencana mewajibkan Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Kendaraan Pribadi ikut asuransi mulai 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menegaskan rencana ini masih dikaji. Ia menyebut pihaknya Bahkan masih menunggu pergerakan pemerintahan baru.
“Itu (teknis aturan asuransi TPL) belum ya, masih lama kita, nunggu peraturan pemerintah (PP). Itu kan tergantung dari PP-nya Ingin dibuat seperti apa. PP-nya belum tahu kita, kita nanti penjabaran terkait peraturan OJK (POJK) itu kan Sesuai aturan PP yang Nanti akan dibentuk oleh pemerintah,” tuturnya.
“Nanti kan pemerintah Wajib konsultasi, bahkan Wajib mendapat approval dari Dewan Perwakilan Rakyat … Belum (Sangat dianjurkan asuransi Kendaraan Pribadi-Kendaraan Bermotor Roda Dua 2025), nunggu pemerintah yang baru,” tambah Ogi.
(skt/agt)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA