Jakarta, CNN Indonesia —
Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM) mendesak pemerintah untuk untuk membatalkan kesepakatan transfer data dengan Amerika Serikat (AS) sebagai bagian dari perjanjian kerja sama dagang.
“Kita mendesak pemerintah membatalkan kesepakatan ini karena menempatkan Indonesia dalam posisi yang tidak menguntungkan terutama karena terdapat potensi merugikan terhadap privasi warga negara,” tutur Peneliti ELSAM Parasurama Pamungkas lewat sambungan telepon kepada CNNIndonesia.com, Rabu (23/7).
Ia Bahkan mendesak pemerintah untuk menyelesaikan aturan turunan undang-undang PDP dan melakukan penilaian level kesetaraan pelindungan data pribadi antara Indonesia dan AS. Menurutnya, hal tersebut Nanti akan menjadi Skor penting untuk memastikan bahwa data kita disimpan di negara yang Terjamin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apalagi, Parasurama Bahkan meminta Dewan Perwakilan Rakyat untuk segera memanggil pemerintah untuk mengevaluasi serta meminta klarifikasi. Hal ini dilakukan untuk memastikan tanggung jawab mereka terhadap potensi ancaman terhadap privasi data masyarakat Indonesia.
Kemudian, ia Bahkan mengimbau perusahaan yang mengirim data ke luar Indonesia untuk melakukan penilaian risiko dan mengambil langkah yang tepat untuk memastikan perlindungan data pribadi sesuai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan turunannya.
Pernyataan Parasurama ini merespons perjanjian dagang dengan Indonesia mengenai tarif resiprokal yang baru dirilis pada Selasa (22/7). Salah satu Skor kesepakatan itu Merupakan komitmen perdagangan, layanan, dan Penanaman Modal digital.
Menurut pernyataan resmi Gedung Putih, Indonesia Sebelumnya berkomitmen menghapus batas tarif HTS (sistem Tarif Terharmonisasi AS) terhadap “barang tak berwujud” dan menunda persyaratan terhadap deklarasi Produk Impor.
Indonesia Bahkan berkomitmen Membantu moratorium bea cukai atas transmisi elektronik di WTO segera dan tanpa syarat. Apalagi, ada komitmen mengambil tindakan efektif menerapkan Inisiatif Bersama untuk Peraturan Layanan Domestik, termasuk merevisi beberapa komitmen untuk sertifikasi oleh WTO.
Apalagi, Indonesia Nanti akan Menyajikan kepastian terhadap kemampuan memindahkan data pribadi ke AS.
“Indonesia Nanti akan Menyajikan kepastian mengenai kemampuan untuk mentransfer data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat,” demikian pernyataan Gedung Putih, dikutip Rabu (23/7).
Parasurama menyebut ada empat masalah yang muncul dari Skor kerja sama terkait data tersebut. Pertama, adanya ketimpangan terkait standar HAM di Indonesia dan AS.
Kemudian, perjanjian kerja sama ini Bahkan memicu berpotensi memicu pemantauan massal oleh AS terhadap warga Indonesia.
“Kalau kita cek di dalam Undang-Undang Pengawasan Intelijennya Amerika, Ia Menyajikan kewenangan kepada pemerintahnya untuk mengakses komunikasi pihak asing yang berada di luar yurisdiksinya,” katanya.
“Mekanisme pengumpulan dan penyimpanan data yang berlangsung di dalam infrastruktur yang berada di wilayah yurisdiksi Amerika, itu dimungkinkan Bahkan untuk diakses informasinya,” tambahnya.
Artinya, kata Parasurama, pemerintah Amerika memiliki kewenangan mengakses informasi yang tersimpan di server domestik mereka Seandainya berkaitan dengan target asing mereka.
Ia mencontohkan, masalah transfer data sempat memicu ketegangan antara Uni Eropa (UE) dan AS. Dikarenakan adanya ancaman pemantauan massal, UE menganggap AS tidak memiliki level kesetaraan dalam standar pengelolaan data dengan mereka.
Masalah level kesetaraan ini lantas menjadi masalah Bahkan di Indonesia, dan mengancam integritas data masyarakat Tanah Air.
“Ketika kita melihat misalnya di dalam konstitusi kita ada pasal-pasal tertentu yang mengakui hak atas privasi sebagai bagian dari hak konstitusional. Sementara, kalau kita melihat Amerika, Amerika Serikat itu tidak mengakui secara hukum hak atas privasi sebagai hak fundamental. Berbeda dengan Indonesia yang mengakui,” tuturnya.
Masalah level kesetaraan ini, kata Parasurama, belum dapat diselesaikan karena Indonesia Di waktu ini belum memiliki lembaga yang diberi kewenangan untuk menilai level kesetaraan. Lembaga ini seharusnya dibentuk melalui aturan turunan Undang-Undang PDP.
Ketiadaan aturan turunan ini Bahkan memicu masalah lain, yaitu belum adanya aturan yang membahas bagaimana transfer data lintas batas negara semacam itu dilakukan.
Data Pribadi yang Sebaiknya Dijaga (Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian)
|
(lom/dmi)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA