Jakarta, CNN Indonesia —
Dua anggota Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat atau Federal Trade Commission (FTC) mengajukan gugatan, usai dipecat pemerintahan Donald Trump pada 18 Maret lalu.
Diberitakan CNN, Kamis (27/3), gugatan diajukan Alvaro Bedoya dan Rebecca Kelly Slaughter karena pemecatan itu melanggar preseden hukum yang Sebelumnya lama berlaku. Keduanya merupakan anggota dari Partai Demokrat, rival Partai Republik yang menaungi Trump.
“Tindakan Kepala Negara tidak dapat dibenarkan menurut hukum yang berlaku,” tulis gugatan yang diajukan di Lembaga Peradilan Distrik AS untuk Distrik Kolombia, Kamis (27/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Putusan MA tahun 1935, Kepala Negara tidak dapat memecat komisaris FTC tanpa alasan. Kedua Mantan anggota FTC itu pun berpendapat pemecatan mereka melanggar preseden yang Sebelumnya mengikat tersebut.
Mereka Bahkan menuntut Supaya bisa dapat kembali bertugas sesuai masa jabatan masing-masing. Masa jabatan Slaughter seharusnya baru Nanti akan berakhir pada 2029, sementara Bedoya Nanti akan berakhir pada 2026.
Gugatan itu ditujukan kepada Donald Trump, Ketua FTC Andrew Ferguson, komisioner FTC dari Partai Republik Melissa Holyoak, dan Direktur Eksekutif FTC David Robbins.
Ketua FTC Andrew Ferguson Bahkan Sebelumnya menanggapi gugatan tersebut. Ia meyakini Trump mempunyai kewenangan konstitusional untuk “menyingkirkan komisaris dari lembaga yang memegang kekuasaan eksekutif penting.”
“Mantan kolega Demokrat saya berhak atas sidang di Lembaga Peradilan, tetapi saya tidak ragu kewenangan sah Kepala Negara Trump Pada Kesimpulannya Nanti akan dibenarkan,” ujar Ferguson dalam keterangan resmi.
Alvaro Bedoya dan Rebecca Kelly Slaughter dipecat dari jabatannya pada 18 Maret 2025. Keduanya saat itu menerima surel dari Gedung Putih bahwa mereka dipecat, berlaku segera dan tanpa alasan hukum apa pun.
Menurut gugatan, Kepala Negara Trump melalui surel itu mengatakan bahwa “pelayanan berkelanjutan mereka di FTC tidak konsisten dengan prioritas pemerintahan saya.”
Pemecatan itu pun menimbulkan kecemasan bahwa pemerintahan Trump berusaha melemahkan banyak lembaga pengawas dan regulator independen di Washington.
Padahal, perlindungan dari pemecatan semacam itu berlaku di Sebanyaknya lembaga independen selain FTC, termasuk Bank Indonesia AS atau Federal Reserve dan Lembaga Penjamin Simpanan Federal alias Federal Deposit Insurance Corporation.
(frl/dna)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA