Ambon, CNN Indonesia —
Direktur RSUD Goran Riun berinisial LK ditetapkan tersangka kasus dugaan Penyuapan satu paket pembangunan baru Unit Transfusi Darah (UTD) atau Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) RSUD Goran Riun, Seram Timur, Maluku.
LK langsung ditahan dan dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas III Wahai selama 20 hari terhitung sejak tanggal 23 Juni sampai dengan 12 Juli 2025.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur di Geser Habibul Rakhman mengatakan LK ditahan karena khawatir Berniat melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindakan serupa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Maka Mengikuti surat perintah kepala Cabang Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur di Geser yang bersangkutan ditahan,”ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (24/6).
Ia bilang proyek RSUD itu menggunakan anggaran tahun 2021 dan diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp313 juta.
Awalnya, RSUD Goran Riun di Kecamatan Pulau Goromitu sempat menerima aliran dana alokasi khusus dari APBN tahun 2021. Dana tersebut diperuntukkan untuk pembangunan satu paket pekerjaan Unit Transfusi Darah (UTD) atau Bank Darah Rumah Sakit (BDRS).
Sampai saat ini akhir masa kontrak, pekerjaan belum selesai dibangun alias mangkrak dan tidak dilakukan addendum berkaitan dengan waktu maupun teknis pekerjaan pembangunan RSUD .
Kasus ini mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp313.390.925.
Atas perbuatan tersebut, Direktur RSUD Goran Riun, LK dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penyuapan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(dal/dal)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA