Jakarta, CNN Indonesia —
SGMW Kendaraan Bermotor Roda Dua Indonesia yang menjual Kendaraan Pribadi merek Wuling di dalam negeri menyatakan bakal ikut program pemberian insentif Kendaraan Pribadi hybrid dari pemerintah dan mengatakan menunggu aturan turunannya yang menjadi petunjuk teknis.
Pemerintah pada Senin (16/12) mengatakan bakal Menyediakan insentif Retribusi Negara penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk Kendaraan Pribadi hybrid buatan dalam negeri.
Kementerian Perindustrian meminta produsen Kendaraan Pribadi hybrid segera mendaftar untuk mendapatkan insentif itu mulai 1 Januari 2025.
“Pada Sekarang kami Tengah menunggu regulasi atau aturan lanjutan untuk dapat turut serta dalam program insentif PPnBM ini,” kata PR Manager SGMW Kendaraan Bermotor Roda Dua Indonesia Brian Gomgom kepada CNNIndonesia.com, Senin (16/12).
Brian menilai dikucurkannya keran insentif ini bisa menjadi stimulus bagi pasar otomotif dan mendorong pembelian konsumen.
Perusahaan Pada Sekarang memiliki satu model hybrid, yaitu Almaz Hybrid, medium SUV 7 penumpang yang diproduksi di Cikarang, Jabar.
“Di Wuling kami memiliki lini produk Almaz Hybrid yang berada di segmen hybrid dan Medium SUV 7-Seater ini Pernah terjadi diproduksi di pabrik Wuling di Cikarang Jabar,” tuturnya.
Pemerintah mengumumkan insentif PPnBM DTP sebesar 3 persen untuk Kendaraan Pribadi hybrid. Insentif atau stimulus untuk Kendaraan Pribadi hybrid ini diumumkan Pada saat yang sama dengan paket insentif untuk beberapa sektor penting sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat usai diterapkan Retribusi Negara Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tahun depan.
“PPnBM ditanggung pemerintah untuk kendaraan berbasis baterai atau electric vehicle (EV) masih dilanjutkan, dan yang terbaru, pemerintah Menyediakan Sale sebesar 3 persen untuk kendaraan bermotor hybrid,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan disiarkan secara daring.
Pemberian insentif terhadap Kendaraan Pribadi murni listrik itu berupa Retribusi Negara Pertambahan Nilai (PPN) untuk Kendaraan Pribadi completely knocked down (CKD) sebesar 10 persen.
Terlebih lagi pemerintah Bahkan Menyediakan PPnBM DTP untuk Kendaraan Pribadi listrik completely built up (CBU) dan CKD sebesar 15 persen dan pembebasan bea masuk Pembelian Barang dari Luar Negeri Kendaraan Pribadi listrik CBU.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA