Jakarta, CNN Indonesia —
Anggota Polsek Cisauk, Polres Tangerang Selatan, dihukum penempatan khusus (patsus) setelah diperiksa Propam terkait kasus dugaan pelecehan istri orang lain.
“Untuk oknum personel Polsek Cisauk, saudara S, Di waktu ini Pernah terjadi ditempatkan di tempat khusus (patsus) oleh Propam Polres Tangerang Selatan,” ujar Kasi Humas Polres Tangerang Selatan AKP Agil, Jumat (11/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melansir Detik, pemeriksaan S oleh Propam Polres Tangerang Selatan dilakukan sejak Kamis (10/4) malam. Polisi mengklaim S Nanti akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Personel tersebut sejak tadi malam Pernah terjadi kami amankan dan Di waktu ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Propam Polres Tangerang Selatan sesuai dengan Syarat yang berlaku,” kata Agil.
“Kami, Polres Tangerang Selatan berkomitmen untuk menindak tegas terkait pelanggaran yang dilakukan oleh personel kami, baik secara kode etik maupun disiplin,” lanjut Ia.
Minta maaf
Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya meminta maaf atas perbuatan anak buahnya tersebut. Ia menyatakan bakal melakukan evaluasi supaya kejadian yang sama tidak terulang.
“Sebelumnya kami memohon maaf dan menyesalkan terkait perilaku dari personel kami yang mencederai hati dari pihak yang dirugikan dan masyarakat. Hal ini menjadi evaluasi bagi kami untuk dapat berbuat lebih baik lagi,” kata Dhady.
Kasus dugaan pelecehan ini sempat viral di media sosial. S yang berada di sebuah ruangan tidak berkutik saat dimarahi oleh suami korban.
“Ini polisi yang jaga di Muncul ini meraba-raba istri saya nih. Ini Pernah terjadi pelecehan seksual ini. Ini polisi macam apa ini, buset,” ujar suami korban.
Belum diketahui jelas bagaimana kronologi kejadian dimaksud. Menurut suami korban, pelecehan yang dilakukan S terhadap istrinya itu Pernah terjadi terjadi sebanyak dua kali.
(ryn/dmi)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA