Dekan FK Unair Dicopot, Civitas Academica Ancam Mogok Ngajar


Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Budi Santoso dipecat dari jabatan tak lama setelah ia menolak rencana pemerintah mendatangkan dokter asing ke Indonesia. Pemecatan itu diketahui dari pesan yang beredar luas dan Sudah dibenarkan Budi.

“Assalamualaikum wr wb, Bpk ibu Dosen FK. Unair, per hari ini sy diberhentikan sebagai Dekan FK. Unair, sy menerima dengan lapang dada dan ikhlas, Mhn maaf selama sy memimpin FK. Unair ada salah dan khilaf, mari terus kita perjuangkan FK. Unair tercinta untuk terus maju dan berkembang, Aamiin3x, salam hormat untuk guru, senior dan sejawat semuanya,” kata Budi dalam pesan tersebut.


Budi sebelumnya merespons tegas sinyal Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang berencana mendatangkan dokter asing. Ia menolak rencana tersebut.

Ia meyakini 92 fakultas kedokteran di Indonesia mampu menghasilkan dokter-dokter yang Unggul. Bahkan, kualitasnya diyakini tidak kalah dengan dokter-dokter asing.

“Saya pikir semua dokter di Indonesia tidak rela kalau dokter asing bekerja di sini, karena kita mampu untuk memenuhi dan kita mampu menjadi dokter tuan rumah sendiri,” ucap Ia.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengaku tidak terlibat sama sekali terkait pemecatan tersebut. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya menyebut kementeriannya tidak dalam ranah mengatur pemberhentian pimpinan dalam lingkup akademik.

“Ini yang kami bingung [kenapa dikaitkan]. Saya rasa ini masalah internal Unair,” kata Azhar kepada CNNIndonesia.com, Rabu (3/7) malam.

Sementara itu, Menkes Budi mengaku heran dengan tudingan intervensi dirinya di balik pemecatan tersebut.

“Saya tidak ada kontak apa pun dengan Unair terkait masalah ini. Heran saya kok dikaitkan dengan Kemenkes,” kata Menkes Budi.

Ancam mogok ngajar

Ratusan civitas academica FK Unair menggelar aksi solidaritas menyikapi pemecatan Dekan Budi Santoso, Kamis (4/7). Aksi itu dihadiri oleh para guru besar, sejawat dokter, pengajar, alumni, Sampai saat ini mahasiswa aktif FK Unair. Hadir pula mantan Rektor Unair 2001-2006 dr Puruhito.

“Di sini saya berdiri sebagai warga FK Unair, selain Bahkan sebagai mantan rektor. Saya hari ini sangat berduka cita mendengar apa yang Sudah diputuskan Rektor Unair terhadap dekan kita Profesor Kendaraan Bus (Budi Santoso),” kata Puruhito saat orasi di depan gedung FK Unair.

Menurut Ia, tindakan pimpinan Unair memecat Budi tidak sesuai dengan prosedur, salah satunya dalam Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2014 tentang Statuta Unair.

Pasal itu menjelaskan dekan atau wakil dekan di Unair bisa diberhentikan karena berakhir masa jabatannya; meninggal dunia; mengundurkan diri; sakit yang menyebabkan tidak mampu bekerja secara permanen.

Kemudian, dekan atau wakil dekan Bahkan bisa dicopot bila Pada Di waktu ini sedang studi lanjut; dan/ atau dipidana penjara Sesuai aturan putusan Lembaga Peradilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana penjara.

“Prof Kendaraan Bus belum waktunya untuk mengundurkan diri, belum selesai masa jabatannya. Prof Kendaraan Bus masih sehat, Prof Kendaraan Bus tidak sakit, Prof Kendaraan Bus tidak studi lanjut, Prof Kendaraan Bus tidak mundur, Prof Kendaraan Bus Bahkan tidak masuk penjara atas keputusan Lembaga Peradilan yang tetap,” ucap Puruhito.

Imbas pemecatan tersebut, guru besar Sampai saat ini dosen FK Unair mengancam Berencana mogok belajar dan mengajar. Tuntutan itu diutarakan oleh Profesor bedah saraf Unair dr Abdul Hafid Bajamal saat orasi.

“Ketidakadilan dilakukan terhadap Prof Kendaraan Bus (Budi Santoso). Kita Berencana bergerak mulai Pada Di waktu ini. Semua dosen, wakil dekan dan bagian staf FK saya usulkan untuk mogok mengajar mulai hari ini,” kata Jamal.

Jamal mengatakan keputusan Rektor Unair yang mencopot Budi sebagai Dekan FK Unair tidak berdasar. Pasalnya, Budi tak Pada Di waktu ini sedang sakit atau tersangkut Perkara, Sampai saat ini membuatnya bisa diberhentikan.

“Saya tanya kepada saudara-saudara, apakah Prof Kendaraan Bus melakukan tindakan asusila? Apakah Prof Kendaraan Bus melanggar hukum? Apakah Prof Kendaraan Bus teroris? Apakah Prof Kendaraan Bus melakukan Penyuapan? Cukup buat kita,” ucapnya.

(ryn/tsa)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA