Jakarta, CNN Indonesia —
Sebanyaknya dokumen Wajib disiapkan untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) selain menyertai kartu BPJS Kesehatan.
Kondisi ini berkenaan dengan diwajibkannya individu yang hendak memperpanjang SIM A, B dan C dalam uji coba yang efektif mulai 1 Juli Sampai sekarang 30- September 2024.
Uji coba perpanjangan SIM pakai BPJS Kesehatan ini diterapkan pada tujuh wilayah Provinsi yaitu Aceh, Sumbar, Sumsel, DKI, Kaltim, Bali, dan NTT (NTT).
Hal ini Merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2023, atas perubahan Peraturan Kepolisan Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Regulasi ini Merupakan tindak lanjut dari Instruksi Pemimpin Negara (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional. Tujuannya untuk Mengoptimalkan jumlah pengguna JKN.
Pada Pada saat ini, sekitar 63 juta dari 270,4 juta peserta tercatat memiliki status JKN yang tidak aktif.
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Heru Sutopo menjelaskan bukti keikutsertaan BPJS Kesehatan yang dicek pertama kali oleh petugas pembuatan SIM di seluruh Satpas di Polda Wilayah.
“Pertama bagi yang Pernah memilikinya bisa mengeceknya terlebih Dulu kala melalui kanal layanan WA BPJS Kesehatan 08118165165. Bagi yang tidak melampirkan, maka pengecekan dilakukan dengan NIK,” ujarnya kepada wartawan pada Juni lalu.
Selanjutnya, Seandainya status BPJS Kesehatan tidak aktif, proses pembuatan SIM tetap dapat dilakukan oleh masyarakat. Sekalipun SIM yang dibuat tidak bisa diambil sampai nantinya peserta tersebut mengaktifkan BPJS.
Ia menjelaskan nantinya masyarakat Nanti akan diminta untuk menunjukkan nomor Virtual Account (VA) pendaftaran atau bukti bayar lunas atau bukti ikut program rehab/cicilan iuran BPJS.
Sekalipun memperpanjang SIM tidak hanya diperlukan BPJS Kesehatan saja. Sebanyaknya data Bahkan Wajib disertakan untuk melanjutkan prosesnya.
Berikut ini syarat-syarat yang Wajib dilengkapi setelah proses pengecekan BPJS Kesehatan selesai:
Syarat perpanjangan SIM
– Melampirkan SIM lama dengan fotokopinya
– Melampirkan KTP dan fotokopi
– Surat keterangan sehat dari dokter yang bermitra dengan Satpas tersedia pula dengan lakukan tes kesehatan di Satpas, Simling, atau SIM corner. Untuk perpanjangan SIM secara daring, surat keterangan sehat bisa diperoleh melalui situs atau aplikasi e-Rikkes.
– Surat keterangan lulus tes psikologi setelah ikuti uji tes secara langsung di Satpas, SIM Corner, atau Kendaraan Pribadi Simling. Tes psikologi dapat dilakukan dengan daring ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA