Jakarta, CNN Indonesia —
Selain Kendaraan Pribadi mewah, Sebanyaknya sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua Bahkan potensi terkena dampak kenaikan Retribusi Negara pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen yang Berencana berlaku 1 Januari 2025. Daftar model roda dua itu di berasal dari merek Honda, Kawasaki dan Yamaha.
Syarat PPN 12 persen untuk jenis kendaraan mewah ini Sebelumnya dipastikan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12).
“Kendaraan Pribadi mewah, apartemen mewah, rumah mewah, yang semuanya serba mewah,” kata Dasco yang belum merinci spesifikasi Kendaraan Pribadi mewah yang Berencana dikenai tarif baru PPN 12 persen.
Sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua mewah terkena PPN 12 persen bila pemerintah mengenakan Retribusi Negara baru Sesuai ketentuan tarif PPnBM Kendaraan Bermotor Roda Dua mewah untuk CBU atau Produk Impor utuh.
Menyitat Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Retribusi Negara Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Trik Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Retribusi Negara Penjualan atas Barang Mewah, ada Syarat menerangkan Kendaraan Bermotor Roda Dua mesin di atas 250 cc masuk kategori mewah. Berikut bunyi aturan tersebut:
Pasal 22
Kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) cc sampai dengan 500 (lima ratus) cc; atau
Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 60 persen.
Pasal 23
Kemudian Jenis Barang Kena Retribusi Negara yang tergolong mewah, berupa:
a. kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 (empat ribu) cc;
b. kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 (lima ratus) cc; atau
c. trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 95 persen.
Daftar sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua yang potensi tersandung PPN 12 persen
Honda
– Honda CB 650R
– Honda CBR 1000RR
– Honda XL 750
– Honda CB 500X
– Honda CFR 1100 L
– Honda Rebel 1100
– Honda Rebel 500
– Honda Gold Wing 1800
Yamaha
– Yamaha WR 155T
– Yamaha YZ 125X
– Yamaha YZ 250X
– Yamaha YZ 250 F
– Yamaha YZ 250 FX
Kawasaki
– Kawasaki Ninja ZX 4 RR
– Kawasaki Ninja ZX 6 RR
– Kawasaki Ninja ZX 10 R
– Kawasaki Ninja H2
– Kawasaki Versys 650
– Kawasaki Versys 1000
– Kawasaki Versys 1100
– Kawasaki W800
Ditambah lagi masih banyak lagi sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua mewah lainnya di Indonesia dengan mesin di atas 500 cc Disebut juga dari BMW, Ducati, Harley-Davidson, KTM, Triumph Sampai sekarang Royal Enfield.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA