Penanaman Modal senilai Rp1.500 triliun gagal masuk ke Indonesia pada 2024.
Wakil Menteri Penanaman Modal dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu mengatakan ada Sebanyaknya faktor yang membuat Penanaman Modal gagal masuk ke RI, di antaranya perizinan Sampai saat ini kebijakan yang tumpang tindih.
“Persoalan-persoalan seperti ini, perizinan iklim Penanaman Modal yang tidak kondusif, kebijakan tumpang tindih dan lain-lain, memang Sangat dianjurkan menjadi catatan dan refleksi kita bersama-sama,” katanya, Kamis (3/7) seperti dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, masukan dari berbagai pemangku kepentingan sangat dibutuhkan untuk menyempurnakan kebijakan yang Pernah terjadi ada.
“Tentunya ada konsep yang Kementerian kami Pernah terjadi siapkan,” katanya.
Sebelum Todotua menyebut masalah tersebut, pemerintah pun Kenyataannya Pernah terjadi mengungkap masalah dan semuanya sama. Mereka Bahkan Pernah mengeluarkan Sebanyaknya jurus supaya Penanaman Modal bisa deras masuk.
Berikut di antaranya
1. Omnibus Law
Senjata Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja di Indonesia dibahas dan dimulai pada era pemerintahan Kepala Negara RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Beleid ini bertujuan menyederhanakan regulasi dan mendorong Penanaman Modal.
Pada 5 Oktober 2020, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja disahkan setelah pembahasan yang Mudah dan kontroversial.
Ada beberapa Skor penting yang diatur dalam Undang-Undang ini; penyederhanaan proses perizinan Penanaman Modal, perubahan rumus perhitungan upah yang lebih pro pengusaha dan lain sebagainya.
Sekalipun pada November 2021, MK (MK) menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat karena pembahasannya tidak sesuai dengan aturan dan tidak memenuhi unsur keterbukaan. MK kemudian Menyediakan waktu dua tahun untuk perbaikan.
Pada 2022, Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 untuk menggantikan Undang-Undang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
Pada Maret 2023, Dewan Perwakilan Rakyat kemudian secara resmi menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 menjadi undang-undang.
Sekalipun, sayangnya polemik Omnibus Law dinilai menghambat masuknya Penanaman Modal ke Indonesia. Hal tersebut disampaikan Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet.
Ia mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja yang tidak efektif. Aturan itu, ucapnya, dibuat dengan menyalahi aturan. Akibatnya, undang-undang itu digugat ke MK (MK) dan Sangat dianjurkan direvisi.
Yusuf menilai hal itu menimbulkan ketidakpastian hukum bagi investor. Alih-alih memperlancar Penanaman Modal seperti tujuan awal Undang-Undang Ciptaker malah menimbulkan keruwetan baru.
“Ini Kenyataannya merupakan muara dari yang tadi kita diskusikan sebelumnya, masalah regulasi. Regulasinya itu berubah jadi karena itu tadi prosesnya pun terburu-buru,” ucapnya.
Senada, Ekonom Universitas Andalas Syafruddin Karimi mengatakan Omnibus Law melalui Undang-Undang Cipta Kerja awalnya memang digagas sebagai solusi untuk menyederhanakan regulasi dan mempercepat Penanaman Modal. Pemerintah menjanjikan kemudahan berusaha, penyederhanaan perizinan, dan penguatan daya saing Peningkatan Ekonomi.
Sekalipun dalam prakteknya, Undang-Undang ini justru melahirkan ketidakpastian baru yang tidak kalah serius.
“Putusan MK pada 2021 yang menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat Pernah melemahkan kredibilitas hukum dari undang-undang tersebut. Bagi investor, kepastian hukum Merupakan fondasi utama dalam mengambil keputusan jangka panjang. Dan ketika kerangka hukum dipertanyakan secara konstitusional, risiko hukum menjadi terlalu besar untuk diabaikan,” katanya.
2. Pembentukan Satgas Saber Pungli
Jokowi sebelumnya Bahkan Pernah membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) pada Oktober 2016 lalu lewat Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar untuk melancarkan aliran Penanaman Modal di dalam negeri.
Satgas Saber Pungli diyakini Berencana mampu memberantas praktik pungutan liar, baik di tingkat pusat maupun daerah yang selama ini membuat pengusaha males berinvestasi di Indonesia.
Pungli memang kerap menjadi monster pengganggu Penanaman Modal. Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Diana Dewi mengatakan membangun usaha di daerah sulit karena sering diminta biaya tambahan oleh Sebanyaknya pihak, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat.
“Yang kami rasakan ternyata banyak sekali pungli (pungutan liar) di daerah. Kami di daerah tidak seperti di DKI, kebijakan yang dihadapi berbeda dan mereka halalkan, kalau kita istilahnya under table, Setiap Saat banyak,” katanya dalam konferensi pers Dialog Capres Bersama Kadin: Ke arah Indonesia Emas 2045 di Jakarta, Rabu (10/1).
Diana mengatakan kondisi itu membuat biaya membuka usaha di daerah menjadi lebih tinggi. Ia pun menyayangkan pemda yang tidak menindak tegas pihak yang melakukan pungutan liar (pungli) tersebut.
Sekalipun, sayangnya Satgas Pungli tak membuahkan hasil. Pungli masih tetap merajalela. Yang teranyar pungli malah dilakukan oleh Kadin Cilegon.
Ketua Kadin Cilegon Muhammad Salim dan dua anggotanya diduga melakukan intimidasi dan memaksa PT Chengda Engineering Co Ltd., untuk mendapatkan jatah proyek senilai Rp5 triliun tanpa melalui proses lelang.
Tak lama setelah kasus itu, mereka ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, Satgas Saber Pungli Pernah dibubarkan oleh Kepala Negara Prabowo Subianto lewat (Perpres) RI Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Negara Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
“Peraturan Kepala Negara Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 1 pada Perpres tersebut, dikutip Kamis (19/6).
Dalam pertimbangannya, keberadaan Satgas Saber Pungli dinilai Pernah terjadi tidak efektif sehingga Sangat dianjurkan dibubarkan.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA