Jakarta, CNN Indonesia —
PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) menghadapi gugatan pailit di Lembaga Peradilan Niaga Jakarta Pusat. Emiten berkode BUKA itu digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Harmas Jalesveva.
Permohonan PKPU kali ini didaftarkan pada 7 Januari lalu di Lembaga Peradilan Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Ps.
Dalam petitumnya, PT Harmas Jalesveva meminta PN Jakarta Pusat menerima dan mengabulkan permohonan PKPU mereka.
“Menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU untuk seluruhnya. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Sementara TERMOHON PKPU untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan,” pinta mereka seperti dikutip dari website Lembaga Peradilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1).
Apalagi, mereka Bahkan mengajukan beberapa petitum lain. Pertama, meminta kepada PN Jakarta Pusat untuk menunjuk hakim dari Hakim Lembaga Peradilan Niaga pada Lembaga Peradilan Negeri Jakarta Pusat sebagai hakim pengawas dalam perkara PKPU ini.
Kedua, menunjuk dan mengangkat; Johanes Eduard Hasiholan, S.H., M.H menjadi kurator dan pengurus yang terdaftar pada di Kementerian Hukum dan HAM Sesuai ketentuan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-177.AH.04.06-2024 tertanggal 24 Oktober 2024.
Lalu, Jonner Parulian Lumbantobing, S.H., M.H. dan Toshinory Alusan Putra Siahaan, S.H., M.H., menjadi kurator dan pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
“Bila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan a quo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” bunyi petitum Harmas Jalesveva.
Sementara itu, Bukalapak menyebut gugatan pailit diajukan PT Harmas Jalesveva yang mengklaim bahwa perseroan memiliki utang Sesuai ketentuan Putusan Kasasi No. 2461 K/PDT/2024 yang berkekuatan hukum tetap.
Pada Saat ini Bahkan Bukalapak mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali di MA (MA) atas putusan tersebut.
“Perseroan berpendapat bahwa Permohonan PKPU tidak tepat, mengingat Permohonan PKPU yang diajukan didasarkan pada permasalahan sengketa perdata murni yang merupakan ranah Lembaga Peradilan Negeri Jakarta Selatan dan ranah Hukum Acara Perdata Umum, sementara pengajuan Permohonan PKPU diajukan melalui Lembaga Peradilan Niaga Jakarta Pusat,” kata Corporate Secretary Bukalapak Cut Fika Lutfi dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).
Cut Fika menambahkan bahwa kedudukan perseroan tidak tepat Bila dikatakan sebagai debitur dengan utang yang Pernah jatuh waktu dan dapat ditagih dengan dalil yang mendasarkan pada sengketa perdata murni yang masih dalam proses Peninjauan Kembali. Perseroan Bahkan tidak memiliki kewajiban yang belum terselesaikan baik kepada Harmas selaku Pemohon PKPU, maupun kewajiban yang belum terselesaikan lainnya terhadap kreditor lain.
Lebih lanjut, ia menjelaskan persidangan perdana atas Permohonan PKPU yang diajukan oleh Harmas terhadap Bukalapak Sebelumnya dilakukan pada 14 Januari 2025 dengan agenda pemeriksaan legal standing dari masing-masing pihak.
“Pada Saat ini Bahkan, perseroan tengah mempersiapkan jawaban keberatan atas Permohonan PKPU tersebut,” katanya.
(fby/pta)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA