Jakarta –
Kepala Badan Pengawas Medis dan Makanan (BPOM) RI Taruna Ikrar mengungkap peredaran Medis setelan di Indonesia bak Trend Populer gunung es. Medis setelan merujuk pada kumpulan tablet atau kapsul yang dikemas ulang tanpa kemasan asli dan sering kali dijual bebas di pasaran.
Merujuk pada data kerawanan kejahatan Medis dan makanan yang dihimpun dari seluruh unit pelaksana teknis (UPT) BPOM melalui aplikasi Dashboard Penindakan, teridentifikasi 99 kasus peredaran Medis setelan (periode tahun 2020-Oktober 2024). Temuan didominasi oleh Medis sakit gigi (OBSAGI) yang paling banyak teridentifikasi di:
- Provinsi Kepulauan Babel (Pangkalpinang)
- Provinsi Kalsel (Banjarmasin)
- Provinsi Kalbar (Pontianak)
“Peredaran Medis setelan memang Sebelumnya menjadi isu kritis sehingga BPOM terus berupaya untuk mencegah peredaran Medis setelan,” tutur Taruna dalam keterangan resminya kepada detikcom, Jumat (25/1/2025).
BPOM Bahkan melakukan pengawasan terhadap peredaran Medis di media daring. Selama tahun 2023, BPOM menemukan penjualan Medis setelan sebanyak 134 tautan, sedangkan jumlah tautan penjualan Medis setelan pada tahun 2024 Merupakan sebanyak 2.345 tautan atau naik sekitar 17 kali lipat.
Meski pihaknya Sebelumnya melakukan Sebanyaknya Tips untuk menekan peredaran Medis setelan, penjualannya masih banyak ditemukan khususnya di lapak online.
Taruna mengatakan Medis setelan dibuat tanpa mengikuti kaidah CPOB sehingga dapat menurunkan kualitas obatnya, atau dapat berasal dari Medis yang rusak, atau kedaluwarsa, atau membuka kemasan Medis aslinya, dan Menyediakan penandaan yang tidak sesuai dengan khasiat yang terdaftar.
Medis setelan Bahkan dibuat tanpa adanya pihak yang memiliki keahlian dan kewenangan dan dalam peredarannya disertai dengan tindakan Menyediakan informasi yang tidak benar sehingga membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
“Terhadap temuan Medis setelan tersebut, petugas BPOM Berencana meminta pemilik sarana untuk melakukan pemusnahan di tempat terhadap produk atau melakukan pengamanan produk. Ditambah lagi dengan, bagi sarana yang melakukan pelanggaran Berencana diberikan Hukuman sesuai Syarat perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.
(kna/naf)
Sumber Refrensi Berita: Detik.com