BPOM Terbitkan Peraturan Label Bahaya BPA pada AMDK


Jakarta

Badan Pengawas Resep dan Makanan (BPOM) menerbitkan perubahan aturan terkait label pangan olahan Merujuk pada kajian risiko Bisfenol A (BPA) pada air minum dalam kemasan (AMDK).

Pada peraturan terbaru, BPOM mewajibkan pencantuman potensi bahaya BPA pada air minum dalam kemasan yang menggunakan kemasan polikarbonat. Diketahui, paparan BPA berasal dari banyak sumber berbahan plastik, salah satu yang paling signifikan secara intensitas dan risiko Merupakan galon air minum yang digunakan ulang.

Sebelumnya, BPOM menyebutkan galon polikarbonat paling banyak beredar di masyarakat dengan persentase 96% dari total galon air minum bermerek yang beredar. Merujuk pada data pemeriksaan BPOM pada fasilitas produksi selama 2021-2022, kadar BPA yang bermigrasi pada air minum lebih dari 0,6 ppm meningkat berturut-turut Sampai sekarang 4,58 persen. Begitu pun dengan hasil pengujian migrasi BPA di ambang 0,05-0,6 ppm, meningkat berturut-turut Sampai sekarang 41,56 persen.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Guna melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat paparan BPA, BPOM mewajibkan pelabelan BPA pada air minum dengan kemasan polikarbonat. Sebelumnya, berbagai negara di dunia pun Pernah terjadi melarang penggunaan BPA, seperti Amerika Serikat, Kanada, Uni Eropa, China, Malaysia, dan Filipina.

Bahaya BPA bagi Kesehatan Tubuh

Dekan Fakultas Farmasi Universitas Airlangga Prof Junaidi Khotib menyampaikan paparan BPA, terutama dalam jangka panjang, dapat memicu berbagai gangguan kesehatan tubuh, termasuk sistem endokrin.

Sistem endokrin merupakan jaringan kelenjar yang memproduksi dan melepaskan hormon yang mengontrol fungsi penting dalam tubuh. Hal ini termasuk proses fisiologis, seperti pertumbuhan, metabolisme, dan reproduksi.

“BPA dikenal sebagai endocrine disruptor alias senyawa yang mengganggu fungsi normal sistem endokrin tubuh,” kata Prof Junaidi dalam keterangannya, Selasa (16/7/2024).

Saat masuk ke tubuh melalui medium makanan atau minuman yang ditempatkan dalam wadah plastik, BPA Nanti akan meniru hormon alami dan merebut tempat hormon tersebut pada reseptor di berbagai organ. Akibatnya, terjadi gangguan hormonal di dalam tubuh.

Gangguan hormonal kemudian Nanti akan mempengaruhi pertumbuhan dan pubertas, serta fertilitas. Bahkan, Sebanyaknya referensi ilmiah menyebutkan kondisi ini dapat memicu munculnya sel abnormal pada tubuh, serta Mengoptimalkan risiko penyakit kardiovaskular, diabetes, dan hipertensi.

“Sistem endokrin yang terganggu, efeknya tidak langsung terasa. Sekalipun, berbahaya dalam jangka panjang,” paparnya.

Upaya BPOM Lindungi Kesehatan Masyarakat

BPOM terus berupaya melindungi kesehatan masyarakat melalui berbagai peraturan terkait. Pada Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Resep dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, terdapat dua pasal tambahan terkait pelabelan risiko BPA pada kemasan AMDK, yaitu 48a dan 61a, dengan tenggat waktu transisi empat tahun bagi produsen untuk melakukan penyesuaian.

Adapun 48A berbunyi, ‘Keterangan tentang Tips penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) pada Label air minum dalam kemasan Dianjurkan mencantumkan tulisan ‘simpan di tempat bersih dan sejuk, hindarkan dari matahari langsung, dan benda-benda berbau tajam’.

Sementara, Pasal 61A berbunyi, ‘Air minum dalam kemasan yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat Dianjurkan mencantumkan tulisan ‘dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan’ pada label’.

Junaidi mengungkapkan regulasi tersebut merupakan langkah pemerintah untuk melindungi kesehatan masyarakat. Hal ini Bahkan menjadi upaya peningkatan edukasi terkait bahaya BPA. Ditambah lagi dengan, menjadi bukti keberpihakan BPOM kepada masyarakat sebagai konsumen AMDK.

Sumber Refrensi Berita: Detik.com