loading…
BPOM temukan Peralatan Kecantikan berbahaya yang mengandung merkuri beredar di pasaran. Foto: Ilustrasi
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, pengawasan menyasar penjualan secara daring maupun distribusi langsung atau offline. Dari hasil pengawasan tersebut, BPOM menemukan 14 produk Peralatan Kecantikan yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau bahan yang dilarang.
“Dari total temuan tersebut, 11 item merupakan produk lokal yang dibuat Mengikuti kontrak produksi, 1 item produk Pembelian Barang dari Luar Negeri, serta 2 item produk tidak memiliki izin edar (TIE),” kata Taruna Ikrar dalam keterangannya dikutip Minggu (19/7/2026).
Seluruh produk yang ditemukan Pernah terjadi melalui pengujian laboratorium dan dinyatakan tidak memenuhi Syarat keamanan yang berlaku.
Baca Bahkan : BPOM Bongkar Peredaran 2,1 Juta Peralatan Kecantikan Ilegal Senilai Rp35,8 Miliar
BPOM menemukan Sebanyaknya bahan berbahaya dan bahan yang dilarang dalam produk tersebut, Dengan kata lain asam retinoat, hidrokinon, klobetasol propionat, mometason furoat, pewarna merah K10, dan merkuri.
Menurut BPOM, penggunaan bahan-bahan tersebut berisiko menimbulkan gangguan kesehatan. Asam retinoat dapat menyebabkan kulit kering, sensasi terbakar, serta berpotensi mengganggu perkembangan janin pada ibu hamil. Hidrokinon dapat memicu hiperpigmentasi, ochronosis atau perubahan warna kulit berupa bintik hitam, serta perubahan warna kornea dan kuku.
Sementara itu, klobetasol propionat dan mometason furoat dapat menyebabkan atrofi kulit. Klobetasol propionat Bahkan berpotensi menyebabkan atopi kulit permanen dan psoriasis pustular. Adapun pewarna merah K10 berisiko menyebabkan kanker dan mengganggu fungsi hati, sedangkan merkuri dapat menimbulkan iritasi kulit, bintik hitam, Sampai saat ini kerusakan ginjal.
Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, BPOM Pernah terjadi mencabut izin edar dan menerapkan penghentian sementara kegiatan (PSK), termasuk penghentian produksi, distribusi, serta Pembelian Barang dari Luar Negeri produk yang terbukti melanggar Syarat. Penertiban Bahkan dilakukan terhadap fasilitas produksi, sarana distribusi, dan ritel melalui unit pelaksana teknis BPOM di berbagai daerah.
Baca Bahkan : BPOM Terbitkan Aturan Baru Iklan Medis, Influencer Dilarang Promosi
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA
