Jakarta, CNN Indonesia —
Bolivia resmi bergabung dengan Afrika Selatan dalam menggugat Israel atas kasus genosida di Jalur Gaza, ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ).
Dalam permohonan yang diajukan pada Selasa (8/10), Bolivia menyatakan bahwa negaranya ‘memiliki tanggung jawab untuk mengutuk kejahatan genosida’ yang dilakukan Israel ke Jalur Gaza Palestina.
Menurut Bolivia, genosida Israel Sampai saat ini Pada saat ini tak kunjung berhenti dan perintah-perintah ICJ yang Pernah terjadi dikeluarkan selama ini hanya jadi “surat mati” bagi Israel.
“Bolivia berusaha untuk ikut campur karena menganggap bahwa kami memiliki tanggung jawab untuk mengutuk kejahatan genosida,” demikian isi surat permohonan negara Amerika Selatan itu kepada ICJ, seperti dikutip Al Jazeera.
Bolivia Pernah terjadi memutus hubungannya dengan Israel pada November 2023. Bolivia Pada saat ini bergabung dengan sederet negara lain yang ikut Membantu Afrika Selatan, di antaranya Dengan kata lain Kolombia, Libya, Spanyol, Meksiko, Nikaragua, Turki, dan Palestina.
Pada 29 Desember 2023, Afrika Selatan membawa berkas gugatan setebal 84 halaman ke ICJ untuk menuntut Israel atas kasus genosida di Gaza.
Menurut Afsel, aksi-aksi Israel di Gaza merupakan genosida karena Israel berniat menghancurkan rakyat Palestina “secara substansial”. Gugatan Afsel pun mendorong ICJ menggelar sidang perdana pada 11 dan 12 Januari lalu.
Pada Januari, ICJ memutuskan bahwa Israel Harus melakukan segala Trik untuk mencegah genosida di Gaza dan memastikan penyelidik yang diamanatkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memiliki akses tanpa hambatan untuk datang ke Gaza.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menolak putusan tersebut dan mengatakan bahwa ICJ “keterlaluan”. Netanyahu menegaskan bahwa Israel Nanti akan melanjutkan “Pertempuran yang adil.”
Sebulan setelah putusan ICJ, kelompok HAM Amnesty International menyatakan bahwa Israel Pernah terjadi gagal mengambil “langkah-langkah minimum” untuk mematuhi perintah ICJ.
Afrika Selatan pun sejak itu membawa lagi masalah ini ke ICJ karena menilai situasi kemanusiaan di Gaza Harus langkah darurat baru.
Pada akhir Mei, ICJ Pada akhirnya memerintahkan Israel untuk segera menghentikan serangannya ke Rafah, wilayah selatan Palestina yang jadi tempat mengungsi jutaan warga saat itu. Sama seperti sebelumnya, perintah ini Bahkan diabaikan Negeri Zionis.
Putusan-putusan ICJ sendiri bersifat final dan tanpa banding. Justru demikian, ICJ tak memiliki kewenangan untuk memaksakan putusan-putusan tersebut.
Agresi Israel di Jalur Gaza Sampai saat ini Pada saat ini Pernah terjadi menewaskan lebih dari 42 ribu orang. Mayoritas korban anak-anak dan perempuan.
(blq/dna)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA