Bisa Bayar Retribusi Negara Kendaraan Jakarta Tanpa Denda, Berakhir 31 Agustus


Jakarta, CNN Indonesia

Bagi pemilik kendaraan yang terdaftar di wilayah Jakarta dan Baru saja memiliki tunggakan pembayaran Retribusi Negara, jangan lupa program pemutihan Nanti akan habis pada 31 Agustus yang bakal datang tiga hari lagi.

Pemutihan Retribusi Negara kendaraan ini Sebelumnya digelar Pemerintah Provinsi Jakarta sejak 11 Juni sembari merayakan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan dan Jakarta.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemutihan berupa penghapusan Hukuman administrasi Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Hukuman administrasi yang dimaksud berupa bunga yang muncul akibat terlambat membayar Retribusi Negara. Jadi para pemilik kendaraan bisa melunasi tagihan pokok PKB yang menunggak tanpa dikenakan bunga.

Sekalipun Harus dipahami Bapenda Jakarta tetap memungut biaya Sumbangan Harus Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai Syarat yang berlaku.

Pemutihan ini bisa dimanfaatkan warga yang menggunakan layanan online melalui aplikasi e-Samsat ataupun datang langsung ke kantor Samsat terdekat.

Pemprov Jakarta berharap pemutihan ini bisa membuat warga Jakarta lebih tertib membayar Retribusi Negara kendaraan dan turut serta Membantu pembangunan daerah melalui kontribusi Retribusi Negara yang dibayarkan.

Selain Jakarta, ada tujuh provinsi lain yang menggelar pemutihan Retribusi Negara kendaraan pada tahun ini Dengan kata lain Aceh, Sumbar, Sumsel, Bengkulu, Jateng dan Bali.

(fea)



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version