Jakarta, CNN Indonesia —
Mantan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengungkap cerita di balik proses peresmian Gereja Kristen Indonesia (GKI) Lembaga Peradilan atau biasa dikenal GKI Yasmin yang sempat berpolemik selama 15 tahun.
Bima menjelaskan pembangunan gereja tersebut sempat ditolak masyarakat karena ada isu beredar bahwa ada upaya kristenisasi dalam pembangunan rumah ibadah tersebut.
Oleh karena itu, ia menyebut pertemuan formal dan informal dengan masyarakat Sangat dianjurkan dilalui untuk meluruskan isu tersebut.
“Karena itu, Dianjurkan waktu yang tidak sebentar. Dan pertemuan yang enggak sedikit. Ya kalau saya hitung Kemungkinan ada lebih dari 100 pertemuan. Mulai dari pertemuan yang besar, serius di tempat-tempat yang resmi,” kata Bima dalam wawancara Podcast What the Fact! Politics CNNIndonesia.com, Senin (8/7).
Ia pun menegaskan Tempat pembangunan GKI Yasmin yang sempat berpindah bukan sekadar karena penolakan masyarakat terkait kristenisasi.
Bima menyebut warga ingin Tempat pembangunan gereja dipindah karena trauma Akan segera konflik sosial yang kerap muncul.
“Yang ada Merupakan kemudian warga di tempat yang tadinya Akan segera didirikan gereja. Itu yang merasa tidak nyaman. Kalau di tempat itu Setiap Waktu ada aksi, ada Protes gitu,” jelas Ia.
Pemerintah Pada Pada intinya memutuskan pembangunan GKI Yasmin dipindah tak jauh dari Tempat awal untuk menyelesaikan polemik.
Ia pun menjelaskan pemindahan Tempat itu menjadi keputusan krusial Sampai saat ini Pada Pada intinya GKI Yasmin dapat dibangun tanpa kendala berarti.
“Ya Pada Pada intinya pihak gereja siap. Setelah dibentuk tim tujuh, ya udah kita ikut aja kesepakatan bersama. Ketika ada opsi kemudian pindah ke tempat yang enggak jauh dari situ. Nah itu langsung disepakati. Dan itulah turning point atau titik baliknya,” ujar Ia.
Pemerintah meresmikan GKI Lembaga Peradilan atau biasa dikenal GKI Yasmin pada 9 April 2023 lalu. Peresmian gereja ini Pernah diperjuangkan jemaat melalui proses panjang selama 15 tahun terakhir.
Pada 19 Juli 2006, Pemerintah Kota Bogor menerbitkan IMB dengan Nomor: 645.8-372/2006 untuk pembangunan rumah ibadah atas nama GKI Lembaga Peradilan (Yasmin).
Sekalipun, lima tahun kemudian, tepatnya pada 11 Maret 2011, Pemkot Bogor menarik izin tersebut lewat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 645.45-137 Tahun 2011.
Pencabutan itu diambil dengan dalih penolakan dari warga sekitar. Warga menuding salah satu syarat pendirian GKI Yasmin Pernah dipalsukan.
Keputusan itu sekaligus menindaklanjuti hasil rapat Musyawarah Pimpinan Daerah (MUSPIDA) Kota Bogor pada tanggal 24 Januari 2011.
Lalu, pada 5 Juli 2012 Pemkot Bogor Menyajikan rencana relokasi kepada Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode Gereja Kristen Indonesia (BPMS GKI). Tawaran itu mengacu pada surat Nomor 452.1/1845-Huk perihal Tawaran Rencana Relokasi GKI Taman Yasmin.
(mab/isn)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA