Jakarta, CNN Indonesia —
Ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) C tidak lagi hanya dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), tetapi Pernah terjadi dilakukan di jalan raya sejak Januari lalu dan termasuk pada Februari ini.
Aturan ini diberlakukan untuk menguji kemampuan berkendara sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua secara lebih komprehensif sesuai Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Heru Sutopo mengonfirmasi bahwa ujian praktik di jalan raya Sudah diterapkan secara nasional.
“Ujian praktik 1 tetap dilakukan di lapangan Satpas, kemudian ujian praktik 2 dilakukan di jalan raya,” ujar Heru, Jumat (17/1).
Dalam aturan tersebut, ujian praktik diberlakukan untuk pemohon SIM baru, peningkatan golongan SIM, serta mereka yang SIM-nya dicabut Merujuk pada putusan Lembaga Peradilan. Ujian ini bisa dilakukan secara manual maupun elektronik.
Pelaksanaan ujian praktik terbagi dalam dua Tempat, yaitu:
– Lapangan ujian praktik di Satpas atau Tempat lain.
– Ruas jalan tertentu yang Sudah ditetapkan.
Sejak 2023 ujian praktik SIM C mengalami perubahan signifikan. Salah satu perubahannya Merupakan penghapusan uji angka delapan yang diganti lintasan berbentuk huruf S. Terlebih lagi, lebar lintasan ujian Bahkan diperbesar guna Mempercepat peserta dalam menyelesaikan tes.
Dengan adanya ujian praktik di jalan raya, diharapkan kandidat pengendara memiliki keterampilan berkendara yang lebih baik dan siap menghadapi situasi nyata di jalan. Kebijakan ini Bahkan bertujuan untuk Mengoptimalkan keselamatan dan kedisiplinan berlalu lintas di Indonesia.
(can/fea)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA