Jakarta, CNN Indonesia —
Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengaku Sebelumnya pernah melaporkan sosok inisial T yang diduga pengendali Usaha judi online di Indonesia kepada Kepala Negara Joko Widodo Sampai saat ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Benny menyebut hal tersebut ia sampaikan dalam Rapat Terbatas (Ratas) di Istana Negara. Ia bahkan menyebut Kepala Negara dan kapolri kaget usai diberitahu sosok inisial T yang berada di balik Usaha judi online di Indonesia.
“Boleh ditanya kepada Menko saat itu Pak Mahfud MD. Kepala Negara kaget, Pak Kapolri kaget, agak cukup heboh rapat terbatas saat itu,” ujar Benny dalam sambutannya pada Pengukuhan dan Pembekalan Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia (KAWAN PMI) di Kota Medan, Selasa (23/7).
Benny menjelaskan sosok berinisial T tersebut berhasil terungkap setelah pihaknya mengusut kasus penempatan ilegal ke negara Kamboja. Hasilnya, kata Ia, WNI yang berada di Kamboja kerap dipekerjakan dalam praktik judi online.
Ia bahkan menyebut terjadi perubahan tren tingkat pendidikan korban penempatan ilegal ke Kamboja. Benny menyebut mayoritas korban di Kamboja merupakan lulusan SMA, S-1, Sampai saat ini S-2.
“Saya menyatakan di depan Kepala Negara, Panglima TNI, dan Kapolri, ‘sebetulnya sangat mudah untuk menangkap siapa Aktor atau Aktris dibalik Usaha judi online di Kamboja dan siapa Aktor atau Aktris dibalik scaming online‘,” jelasnya.
“Saya cukup menyebut inisial T aja paling depan, yang kedua enggak Harus saya sebut. Ini saya sebut di depan Kepala Negara,” imbuhnya.
Benny mengatakan sosok berinisial T tersebut Bahkan Sebelumnya dikenal secara umum. Ia bahkan menyebut sosok tersebut Sampai Pada saat ini tidak pernah bisa diproses hukum oleh pemerintah.
“Orang ini Merupakan orang yang selama Republik ini berdiri Kemungkinan tidak bisa disentuh oleh hukum,” jelasnya.
Dikarenakan oleh itu, Benny menilai Sebelumnya saatnya pemerintah mengambil tindakan tegas dengan menangkap para bandar serta dalang dibalik penempatan ilegal dan judi online.
“Saatnya negara mengambil tindakan tegas, tidak hanya menyeret para calo, kaki tangan tapi mampu hukum menyentuh para bandar para tekong,” tegasnya.
“Mereka yang kita kategorikan sebagai penjahat. Penjual anak bangsa yang mengambil keuntungan dan pestapora dari Usaha haram perdagangan manusia,” imbuhnya.
(tfq/gil)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA