Jakarta, CNN Indonesia —
Konsumen akhir bebas Retribusi Negara saat membeli Emas usai Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerbitkan PMK Nomor 52 Tahun 2025.
Melalui aturan itu, Sri Mulyani kembali tak memungut Retribusi Negara penghasilan (PPh) pasal 22 dalam transaksi Emas. Aturan ini ditandatangani 25 Juli 2025 dan mulai berlaku Jumat (1/8).
“Pemungutan PPh pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (4) tidak dilakukan atas penjualan Emas perhiasan atau Emas batangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) serta penjualan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2), oleh pengusaha Emas perhiasan dan/atau pengusaha Emas batangan kepada: a. Konsumen akhir,” bunyi pasal 5 ayat (1) beleid tersebut, dikutip Kamis (31/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penjualan Emas perhiasan, batangan, perhiasan non-Emas, dan batu permata Kenyataannya dipungut PPh. Justru, pengecualian dibuat sejak penerbitan PMK Nomor 48 Tahun 2023.
Melalui aturan baru, Sri Mulyani Bahkan membebaskan PPh pasal 22 dari penjualan yang dilakukan pengusaha Emas kepada bank bulion. Ini dituangkan dalam pasal 5 ayat (2) huruf c.
Transaksi Emas kepada Bank Indonesia (Lembaga Keuangan Pusat) Bahkan masih dikecualikan dari PPh pasal 22. Begitu pula pasar fisik Emas digital sebagaimana diatur dalam Syarat peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perdagangan berjangka komoditi.
Aturan baru itu Bahkan tidak mengubah tarif PPh Emas. Jumlahnya tetap mengikuti aturan lama dalam PMK Nomor 48 Tahun 2023, Dengan kata lain 0,25 persen dari harga jual Emas.
(dhf/dhf)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA











