Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah Sudah menetapkan aturan upah minimum provinsi (UMP) 2026. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Beleid yang diteken Kepala Negara Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025 itu merevisi PP Nomor 36 Tahun 2021. Ada setidaknya 4 pokok perubahan dalam aturan baru UMP tahun depan.
Pertama, indeks tertentu pada formula perhitungan UMP yang naik menjadi 0,5-0,9. Sementara koefisien alfa pada aturan lama, misalnya dalam penetapan UMP 2025 berada di rentang 0,1 Sampai saat ini 0,3.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Simbol alfa sebagaimana dimaksud pada Ayat (6) ditentukan nilainya oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan: a. keseimbangan antara kepentingan pekerja/buruh dan perusahaan; dan b. perbandingan antara upah minimum dan kebutuhan hidup layak,” jelas Pasal 26 Ayat (7) PP Pengupahan.
Kedua, perbedaan terletak pada jenis upah yang ditambah dengan upah minimum sektoral. Upah minimum sektoral berlaku di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Ketiga, pemerintah Menyediakan tugas Dewan Pengupahan Daerah dalam penetapan kebijakan pengupahan. Hal ini berbeda dengan tahun lalu, di mana Kepala Negara Prabowo Subianto langsung mengumumkan terpusat bahwa UMP 2025 naik 6,5 persen serentak se-Indonesia.
Selanjutnya, perbedaan keempat Merupakan optimalisasi fungsi struktur dan skala upah.
“Pengusaha Sangat dianjurkan menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas, serta golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi,” jelas Pasal 21 Ayat (1).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menilai Kenyataannya tidak ada perbedaan mencolok dari rumus atau formula UMP 2025 dan UMP 2026.
Pasalnya, formula kenaikan UMP 2026 tetap sama dengan tahun sebelumnya, Disebut juga Fluktuasi Harga + (Peningkatan Ekonomi x Alfa).
“Formula tidak ada yang berubah, bahwa kenaikan upah sama dengan Fluktuasi Harga ditambah Peningkatan Ekonomi dikali alfa. Alfanya inilah yang diputuskan oleh Pak Kepala Negara (Prabowo Subianto) nilainya 0,5 sampai 0,9,” jelas Yassierli dalam Konferensi Pers di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (17/12).
“Kalau tadi ada bertanya, jadi berapa kenaikannya pak menteri? Ya, tergantung dari masing-masing daerah. Ada yang memilihnya Kemungkinan 0,6; 0,7; 0,8. Tidak ada Tidak mungkin tidak istilahnya upahnya turun ya, karena formulanya tadi Merupakan Fluktuasi Harga, ditambah Peningkatan Ekonomi, kali alfa,” imbuhnya.
Bagi daerah yang mencatatkan Peningkatan Ekonomi negatif, Yassierli memastikan Dewan Pengupahan Daerah bakal mempertimbangkan kenaikan UMP 2026 hanya Sesuai ketentuan Fluktuasi Harga dan alfa.
(skt/sfr)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA











