Badan Amil Zakat Nasional Jabar (Baznas Jabar) buka suara soal dugaan kasus Pencurian Uang Negara Sampai saat ini penetapan Mantan pegawai yang laporkan dugaan penyelewengan dana itu Saat ini Bahkan jadi tersangka Undang-Undang ITE, Tri Yanto.
Wakil Ketua IV Baznas Jabar Achmad Faisal mengatakan dari hasil audit investigasi Baznas RI maupun Inspektorat Pemprov Jabar tak ditemukan ada bukti dugaan penyelewengan zakat dan Pencurian Uang Negara dana hibah APBD seperti yang diungkap Tri Yanto.
“Hasil audit investigasi oleh Inspektorat Provinsi Jabar dan BAZNAS RI menyatakan tidak ada bukti Pencurian Uang Negara sebagaimana tuduhan Sdr. TY (Tri Yanto),” katanya dalam konferensi pers di Kantor Baznas Jabar, Bandung, Selasa (27/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Achmad menuturkan dengan tidak terbuktinya adanya dugaan Pencurian Uang Negara, menurut BaznasJabar tidak pelanggaran hak pelapor atau whistleblower. Justru, tudingnya, Tri malah melakukan pelanggaran mengakses dokumen Baznas tanpa izin.
“Dengan demikian, klaim pelanggaran hak whistleblower tidak relevan, karena tidak ada tindakan pelaporan yang dilindungi. Pada kenyataannya, yang bersangkutan melakukan pelanggaran terhadap prosedur mengakses dokumen tanpa izin dan menyebarkannya ke berbagai pihak yang tidak bertanggung jawab,” klaim Achmad.
Ditambah lagi dengan, Ia menegaskan tak ada kaitan antara proses pemberhentian kerja atau Pemutusan Hubungan Kerja dan laporan dugaan Pencurian Uang Negara yang diungkap Tri Yanto. Menurut Achmad, Tri diberhentikan dari Baznas Jabar karena melakukan Sebanyaknya tindakan ketidakdisiplinan (indisipliner).
“Tidak ada hubungan antara pemberhentiannya dengan status sebagai whistleblower. Pemberhentian dilakukan sebelum yang bersangkutan melaporkan dugaan penyelewengan Baznas Provinsi Jabar, dikarenakan proses rasionalisasi lembaga dan yang bersangkutan beberapa kali melakukan tindakan indisipliner,” katanya.
Bahkan, kata Achmad, penghentian Tri Pernah sesuai dengan putusan MA (MA) yang menguatkan putusan Lembaga Peradilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung pada Februari 2024. Putusan itu, kata Ia, menyatakan bahwa pemberhentian Tri Merupakan sah atau Pernah berkekuatan hukum tetap/inkrah.
“Narasi yang menyatakan bahwa Saudara TY diberhentikan karena mengadukan dugaan Pencurian Uang Negara Merupakan tidak benar, dan lini masanya tidak sesuai. Pesangon untuk Saudara TY Bahkan Pernah terjadi ditunaikan sesuai putusan tersebut, dan yang bersangkutan Pernah menerima utuh seluruh pesangon yang ditetapkan oleh Lembaga Peradilan,” tutur Achmad.
Ia mengatakan Baznas Jabar berkomitmen terhadap prinsip antikorupsi, tata kelola yang transparan, serta keterbukaan informasi publik sebagai fondasi dalam mengelola dana umat.
Achmad Bahkan mengatakan, Seandainya pengelolaan dana zakat dan program lembaga secara rutin diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen dan meraih predikat Wajar. Baznas Provinsi Jabar Bahkan Pernah diaudit syariah oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI dengan hasil ‘Efektif dan Transparan’.
“Hasil audit selama ini tidak pernah menunjukkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah,” katanya.
Pada kesempatan itu, Achmad menegaskan Baznas Jabar menjunjung tinggi keterbukaan, dan menghormati proses hukum yang berlangsung di ranah aparat penegak hukum.
“Kami menghargai hak setiap warga negara yang memiliki posisi yang sama di mata hukum. Baznas Provinsi Jabar tidak melakukan tindakan apapun untuk menghalang-halangi laporan yang bersangkutan. Kami menghadapi semua tuduhan itu dengan melakukan pembuktian secara transparan,” katanya.
Sebelumnya, Tri Yanto ditetapkan Polda Jabar sebagai tersangka dengan jeratan pasal Undang-Undang ITE.
LBH Bandung, dalam keterangannya, menyatakan penetapan Tri Yanto atas tersangka Undang-Undang ITE itu dalam kasus yang dilaporkan Baznas Jabar.
Dalam siaran persnya awal pekan ini, LBH Bandung menuturkan kronologis dugaan kriminalisasi Tri Yanto.
Kepala Advokasi dan Jaringan LBH Bandung M Rafi Saiful Islam menuturkan pada akhir 2022, Tri melaporkan dugaan Pencurian Uang Negara kepada pimpinannya. Tapi setelahnya, pada Januari 2023, Tri justru dipecat dari Baznas Jabar.
Bukan hanya itu, Tri Yanto lalu dilaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE oleh Baznas Jabar ke Polda Jabar.
“[Tri Yanto] Dilaporkan sekitar 20 Agustus 2024 dan dijadikan tersangka pada 15 Mei,” kata Rafi saat dikonfirmasi ulang, Selasa (27/5).
Baca halaman selanjutnya
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA