—
Badan Pengawas MA (Bawas MA) Pernah terjadi memeriksa majelis hakim Lembaga Peradilan Tipikor Jakarta yang menangani kasus dugaan Pencurian Uang Negara hakim agung nonaktif Gazalba Saleh.
Pemeriksaan tersebut menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh KPK beberapa bulan lalu.
“Tim Pemeriksa Bawas Sebelumnya turun dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait termasuk tiga orang hakim pemeriksa perkara tersebut,” ujar Kepala Bawas MA Sugiyanto saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Selasa (9/7).
Tiga hakim dimaksud terdiri dari ketua majelis Fahzal Hendri serta dua hakim anggota yaitu Rianto Adam Pontoh dan Sukartono.
Sugiyanto mengatakan proses pemeriksaan Pernah terjadi mendekati tahap akhir.
“Saat ini Bahkan Bahkan Tim Pemeriksa Bawas Baru saja dalam tahap finalisasi pemeriksaan untuk selanjutnya menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan yang nantinya Nanti akan disampaikan kepada Pimpinan MA,” ucap Ia.
Sebelumnya, KPK melaporkan majelis hakim Lembaga Peradilan Tipikor Jakarta yang mengadili perkara hakim agung nonaktif Gazalba Saleh ke Komisi Yudisial (KY) dan Bawas MA.
Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango menyatakan pertimbangan majelis hakim yang membebaskan Gazalba dalam putusan sela merusak sistem tatanan peradilan.
Nawawi menjelaskan salah satu Skor yang termuat dalam draf laporan ialah majelis hakim Lembaga Peradilan Tipikor Jakarta seolah-olah mengarahkan jaksa penuntut umum KPK untuk mengikuti isi putusan, yaitu meminta Perwakilan penuntutan dari jaksa agung. Padahal, Nawawi menegaskan, KPK Merupakan lembaga independen yang tidak bisa diintervensi dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, Sampai saat ini penuntutan sebagaimana Undang-Undang 19/2019.
Majelis hakim Lembaga Peradilan Tipikor Jakarta sebelumnya menyatakan Direktur Penuntutan KPK tidak memiliki wewenang dan tidak berwenang melakukan penuntutan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Gazalba Saleh karena tidak ada surat pendelegasian dari jaksa agung.
Atas dasar itu, majelis hakim membebaskan Gazalba.
“Jadi, ini tidak masuk kepada pokok perkara. Biar saya jelaskan, ini hanya persyaratan [harus dimiliki jaksa], kalau ada surat itu [Perwakilan jaksa agung), itu bisa diajukan lagi,” kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam sidang putusan sela di Lembaga Peradilan Tipikor Jakarta, Senin (27/5).
“Jadi, hanya formalitasnya saja, karena ini yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa, kami pertimbangkan dan putusannya seperti itu,” lanjut Fahzal.
KPK tidak terima dan menyatakan perlawanan atau verzet.
Pada Senin (24/6), majelis hakim Lembaga Peradilan Tinggi (PT) DKI memenangkan KPK dengan menyatakan surat dakwaan tim jaksa KPK Sebelumnya memenuhi syarat formil dan materiel sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a dan huruf b KUHAP.
Majelis hakim menyatakan surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Gazalba.
Adapun majelis hakim Lembaga Peradilan Tipikor Jakarta Pernah terjadi kembali mengadili perkara Gazalba pada Senin, 8 Juli 2024. Gazalba ditahan kembali.
(ryn/wis)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA