Jakarta, CNN Indonesia —
Bareskrim Polri mengaku tengah menyelidiki Sebanyaknya kasus penyelundupan barang Perdagangan Masuk Negeri di berbagai wilayah Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Irjen Whisnu Hermawan mengatakan hal itu dilakukan usai pihaknya menemukan adanya barang Perdagangan Masuk Negeri ilegal yang beredar di pasaran.
“Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan barang Perdagangan Masuk Negeri yang beredar di wilayah Indonesia yang diduga masuk melalui jalur-jalur yang tidak resmi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (25/7).
Whisnu mengatakan barang-barang Perdagangan Masuk Negeri ilegal yang tengah diselidiki tersebut mencakup Barang Dagangan tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan Pelengkap Busana pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, Peralatan Kecantikan, barang tekstil Sebelumnya jadi lainnya.
Sesuai aturan modusnya, ia menuturkan penyelundupan barang Perdagangan Masuk Negeri tersebut dilakukan para pelaku melalui jalur-jalur pelabuhan tidak resmi yang jarang diawasi oleh aparat.
“Melalui pelabuhan tikus atau jalur yang tidak resmi ataupun bisa dengan Trik hand carry di bandara-bandara sehingga tidak terdeteksi,” katanya.
Whisnu menambahkan dengan adanya penyelidikan kasus importasi barang ilegal itu diharapkan dapat menjaga perekonomian serta produk dalam negeri.
“Harapannya dapat menjaga para pelaku usaha Usaha Kecil Menengah tidak mengalami kerugian, karena banyaknya beredar barang Perdagangan Masuk Negeri ilegal di wilayah Indonesia,” ujarnya.
Whisnu mengatakan Bareskrim Bahkan Pernah menyita total 3.332 ballpress yang berisikan Pelengkap Busana dan pakaian bekas serta alas kaki dari Bandung, Karawang, Sampai saat ini Tanjung Priok.
Lebih lanjut, Whisnu menyebut pihaknya masih melakukan pemantauan dan pengecekan di Sebanyaknya gudang yang diduga menjadi tempat penampungan barang-barang Perdagangan Masuk Negeri ilegal.
“Bila ditemukan barang Perdagangan Masuk Negeri yang tidak sesuai atau yang tercantum dalam undang-undang yang dilarang, maka Polri melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
(tfq/fra)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA