Jakarta, CNN Indonesia —
Bareskrim Polri menghentikan proses penyidikan terkait kasus mafia tanah yang menyeret mantan Bupati Kotawaringin usai Dituding menggelapkan barang bukti.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kembali menegaskan bahwa jajarannya tidak pernah melakukan penggelapan seperti yang dituduhkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut barang bukti berupa sertifikat tanah yang diserahkan Bahkan Sudah dikembalikan oleh penyidik. Menurutnya, kasus itu Pada Pada saat ini Sudah resmi dihentikan atau di SP3.
“Tanggal 24 Februari 2025, diterbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Rekomendasi untuk dihentikan Sesuai aturan gelar di Biro Wasidik yang dihadiri pelapor dan terlapor pada 30 September 2024,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (27/2).
Djuhandhani menjelaskan proses pengembalian barang bukti itu dilakukan penyidik pada Rabu (26/2) kemarin kepada korban dan kuasa hukumnya. Dalam proses itu, ia menyebut penyidik Bahkan Sudah memberitahukan bahwa kasus dugaan pidananya Sudah dihentikan.
Oleh karenanya, ia menegaskan tidak ada penggelapan seperti yang dituduhkan oleh pelapor dalam kasus itu. Hanya saja, Djuhandhani mengatakan ada proses yang Dianjurkan dilakukan sebelum barang bukti itu bisa dikembalikan.
“Pengembalian barang bukti Dianjurkan sesuai prosedur rekomendasi dari gelar perkara yang menyatakan laporan polisi itu di SP3. Apalagi, dalam proses SP3 Bahkan ada pengawasan dari pimpinan secara berjenjang,” jelasnya.
Ia menambahkan dalam kasus ini penyidik Bahkan Sudah melakukan uji laboratorium forensik terhadap barang bukti yang diserahkan dengan surat keterangan yang ditanda tangani Kepala Kampung Baru Gusti Achmad dan Surat Keterangan Pinjam Tanah Brata Ruswanda non identik.
Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dan tiga anak buahnya dilaporkan ke Propam Polri buntut dugaan penggelapan barang bukti.
Aduan terhadap Djuhandhani teregister dengan nomor SPSP2/000646/II/2025/Bagyanduan tanggal 10 Februari 2025. Aduan itu dilayangkan Poltak Silitonga selaku kuasa hukum dari Brata Ruswanda.
Poltak mengatakan laporan tersebut dilayangkan pihaknya lantaran Djuhandhani menyembunyikan dan menahan surat-surat berharga milik kliennya tanpa dasar hukum yang jelas selama tujuh tahun.
“Klien kami meminta surat itu Supaya bisa dikembalikan karena Sudah tidak percaya lagi terhadap penyidik. Surat asli milik klien kami ditahan tanpa dasar hukum yang jelas dan laporannya menggantung,” jelasnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (24/2).
(fra/fra/tfq)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA