—
Bareskrim Polri menyita Sebanyaknya barang bukti dalam kasus Penyuapan pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) oleh Kementerian ESDM tahun 2020.
Wakil Direktur Tindak Pidana Penyuapan Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan penyitaan dilakukan usai penyidik menggeledah dua Tempat di Kementerian ESDM.
“Penggeledahan Pernah selesai Kamis (4/7) malam. Barang bukti disita dari Kantor Itjen Kementerian ESDM dan Ditjen EBTKE Kementerian ESDM,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (5/7).
Arief menjelaskan barang bukti yang disita tersebut berupa surat dan dokumen terkait Sampai saat ini bukti elektronik seperti ponsel, laptop, hardisk, flashdisk, Sampai saat ini komputer.
“Berupa bukti surat atau dokumen dan barang elektronik seperti telepon seluler, laptop, flashdisk, hdd dan CPU komputer,” tuturnya.
Arief menjelaskan tindak pidana Penyuapan yang diduga terjadi pada tahun 2020 itu Pada saat ini Bahkan Pernah masuk dalam tahap penyidikan. Artinya, kata Ia, penyidik menemukan dugaan tindak pidana yang dilanggar dalam kasus itu.
Sesuai aturan lokasinya, Arief mengatakan pengadaan PJUTS dikerjakan oleh Kementerian ESDM pada tiga wilayah berbeda mulai dari Barat, Tengah, Sampai saat ini Timur Indonesia.
“Pada pokoknya terkait dengan penyimpangan yang diduga merupakan tindak pidana Penyuapan dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek PJUTS 2020 di Ditjen EBTKE Kementerian ESDM,” tuturnya.
Lebih lanjut, Arief mengatakan pihaknya menduga nilai kerugian negara yang disebabkan oleh kasus Penyuapan tersebut mencapai Rp64 miliar. Kendati demikian, kata Ia, angka tersebut masih belum final lantaran masih menunggu perhitungan ahli terkait.
“Untuk nilai kontrak wilayah tengah saja sekitar 108M. Dugaan sementara nilai kerugian sekitar 64M, saat masih dalam proses perhitungan oleh ahli,” pungkasnya.
(tfq/fra)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA