Jakarta, CNN Indonesia —
Bareskrim Polri angkat suara terkait pernyataan saksi Dede yang mengaku Pernah terjadi Menyediakan kesaksian palsu di kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan tetap Sangat dianjurkan membuktikan dugaan keterangan palsu tersebut Sekalipun Pernah terjadi ada pengakuan dari Dede selaku terlapor.
“Pengakuan pun Sangat dianjurkan kita buktikan, tidak serta merta. Proses penyelidikan seperti itu, kita buktikan apakah yang disampaikan, maupun pengakuan saudara Dede dan sebagainya, itu yang kita buktikan,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Kamis (25/7).
Oleh karenanya, Djuhandani mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait pengakuan Dede tersebut. Ia menjelaskan penyidik masih Sangat dianjurkan mencari bukti-bukti formil dan materiel Supaya bisa bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Jadi kalau Pada saat ini Bahkan Dede Pernah terjadi Menyediakan keterangan di luar sana, bagi kita itu keterangan yang Bisa jadi menjadi bahan penyelidikan. Sekalipun kewajiban penyidik, Sangat dianjurkan membuktikan keterangan Ia itu bisa dibuktikan secara formil maupun materiel,” jelasnya.
“Kita bisa saja menyatakan orang itu bersalah. Sekalipun percuma kalau tidak bisa kita buktikan secara formil maupun materiel. Itu yang Sangat dianjurkan kita laksanakan,” imbuhnya.
Sebelumnya Bareskrim Polri mengaku mulai menyelidiki laporan dugaan keterangan palsu yang disampaikan Aep dan Dede di kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eki.
Djuhandani mengatakan proses penyelidikan dimulai lewat gelar perkara awal dengan memanggil pihak-pihak pelapor, pada Selasa (23/7). Gelar perkara, kata Ia, dilakukan untuk mengetahui permasalahan ataupun objek yang dilaporkan.
“Yang dilakukan Bareskrim hari ini jam 11.00 WIB Merupakan gelar perkara awal. Kita melaksanakan gelar awal, dimana ini Merupakan proses dimulainya penyelidikan,” imbuhnya.
Melalui proses penyelidikan, Djuhandani menyebut nantinya penyidik Bahkan Nanti akan mendalami apakah benar ditemukan dugaan unsur pidana seperti yang dilaporkan atau tidak.
“Setelah penyelidikan itu apakah terjadi sebuah tindak pidana yang kemungkinan kalau terjadi tindak pidana Nanti akan dinaikkan kepada penyidikan,” tuturnya.
(tfq/isn)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA