Bareskrim Buka Suara soal Kasus RK Naik Penyidikan Sebelum Tes DNA


Jakarta, CNN Indonesia

Bareskrim Polri angkat suara terkait kasus pencemaran nama baik Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil (RK) yang lebih Dulu kala naik ke tahap penyidikan sebelum hasil tes DNA anak Selebriti Instagram Lisa Mariana inisial CA keluar.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menegaskan peningkatan status penyidikan tersebut bukan berarti mendahului hasil tes DNA yang dilakukan.

Ia mengklaim pengujian tes DNA terhadap RK, Selebriti Instagram Lisa Mariana selaku terlapor dan anaknya CA, merupakan salah satu tahapan penyidikan.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Pemeriksaan sampel tes DNA ini merupakan bagian dari proses penyidikan, jadi tidak ada yang mendahului atau mengakhiri, tapi ini Merupakan bagian,” ujarnya saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/8).

Gelar perkara khusus

Ia mengatakan penyidik Berniat segera melakukan gelar perkara khusus untuk menentukan status Lisa Mariana selaku terlapor dalam kasus ini.





Gelar perkara dilakukan lantaran hasil tes DNA dari Pusdokkes Polri menunjukkan bahwa anak Lisa Mariana tidak identik dengan RK.

“Terkait dengan informasi ini kita Berniat melakukan langkah-langkah untuk Menyediakan kepastian hukum. Langkah yang paling dekat Merupakan kita Berniat melakukan gelar perkara terkait dengan langkah apa yang Berniat kita ambil,” tuturnya.

Sementara itu Karo Labdokkes Pusdokkes Polri Brigjen Sumy Hastry Purwanti menyebut pengujian DNA dilakukan pihaknya terhadap dua sampel yang berasal dari darah dan air liur.

Ia merinci pemeriksaan DNA itu meliputi eksaminasi sampel, ekstraksi, kuantifikasi, amplifikasi, DNA typing dengan kapileri elektroporosis, analisis profil DNA, dan pembuatan surat hasil pemeriksaan DNA.

Ridwan Kamil sebelumnya melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu dibuat pada Jumat (11/4) lalu dan teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 11 April 2025.

Sementara itu Kejaksaan Tinggi Jabar (Kejati Jabar) Bahkan Pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri atas kasus pencemaran nama baik tersebut.

(tfq/kid)



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version