Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berupaya mendorong kesadaran warga DKI untuk taat membayar Retribusi Negara lewat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Nomor e-0098 Tahun 2024 tentang penghapusan Hukuman administrasi secara jabatan untuk jenis Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan pertama.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan, penghapusan Hukuman administrasi secara jabatan untuk jenis Retribusi Negara kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan pertama, di antaranya Merupakan menghapus Hukuman administrasi secara jabatan untuk jenis Retribusi Negara kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan pertama.
Kedua, penghapusan Hukuman administrasi sebagaimana dimaksud, diberikan terhadap Hukuman administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran Retribusi Negara terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran dengan Trik melakukan penyesuaian pada sistem informasi manajemen Retribusi Negara daerah tanpa melalui mekanisme permohonan Dianjurkan Retribusi Negara.
“Ketiga, penghapusan Hukuman administrasi berupa bunga dan/atau denda sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dan diktum kedua, diberikan kepada Dianjurkan Retribusi Negara yang melakukan pembayaran pokok Retribusi Negara periode 2 Desember sampai dengan tanggal 31 Desember 2024,” tutur Morris.
Sebagai upaya lanjutan, layanan Samsat DKI Akan segera tetap buka di hari Sabtu. Tambahan hari layanan ini dilakukan di seluruh Kantor Samsat Induk DKI, mulai 26 Oktober sampai 28 Desember 2024 dengan jam operasional pukul 08.00 Sampai sekarang 12.00 WIB.
Untuk itu, Pemerintah DKI mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor di wilayah DKI untuk memanfaatkan kebijakan ini.
Morris Danny menyampaikan, pelunasan PKB dan BBNKB yang dilakukan sebelum akhir tahun, bukan hanya pemenuhan kewajiban bagi warga, melainkan Bahkan menjadi wujud kontribusi dalam pembangunan Kota Jakarta. Ketidaktaatan masyarakat membayar Retribusi Negara Akan segera dapat menghambat proses pembangunan.
“Yuk bayar Retribusi Negara kendaraan Anda sebelum 31 Desember 2024 dan nikmati penghapusan Hukuman administrasi yang Pernah disediakan. Mari bersama-sama membangun Jakarta yang lebih maju dan sejahtera,” ujar Morris Danny.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA