Jakarta, CNN Indonesia —
Gangguan sering kali datang saat seorang Muslim Tengah khusyuk menjalankan salat. Salah satunya Merupakan orang yang melintas atau lewat di depan saat kita Tengah salat.
Lantas, Kenyataannya bagaimana hukum melintas di depan orang yang Tengah salat?
Salat sendiri merupakan salah satu tiang agama Islam. Setiap umat Muslim diwajibkan menjalankan ibadah salat lima waktu.
Saat salat, seorang Muslim Nanti akan terhubung langsung dengan Allah SWT. Tak heran Seandainya salat jadi jalan bagi umat Muslim untuk bermunajat.
Hukum melintas di depan orang salat
Dalam kondisi bermunajat, sesungguhnya tak layak bagi siapa pun untuk mengganggu ibadah salatnya. Termasuk di antaranya melintas di depan orang yang salat.
Hukum melintas di depan orang yang Tengah salat jelas tidak dianjurkan dalam Islam.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam sebuah hadis yang menjelaskan seperti berikut:
“Kalau saja orang yang berjalan di depan orang salat tahu sesuatu [dosa] yang Nanti akan ia dapatkan, maka sungguh berdiam [menunggu selesai salat] selama 40 lebih baik baginya daripada berjalan di depan orang yang salat. Abu Nadhar (Rawi) berkata, ‘Saya tidak tahu apakah Rasulullah berkata 40 hari, bulan, atau tahun’.” (HR Bukhari)
Mengutip NU Online, hadis di atas secara tegas menunjukkan bahwa lewat di depan orang yang Tengah salat Merupakan perbuatan yang sangat tidak dianjurkan.
Berbeda dengan, patut dipahami bahwa larangan yang dimaksud dalam hadis di atas Merupakan melewati orang yang Tengah salat dengan sutrah (penghalang) sebagai pembatas. Yang dimaksud dengan sutrah di sini misalnya sajadah.
Dengan begitu, melewati jalan yang Pernah keluar dari batas sutrah, atau sajadah dalam hal ini, Merupakan diperbolehkan.
Sementara menyikapi status hukum melewati orang yang Tengah salat, para ulama Bahkan berbeda pendapat. Salah satu pendapat yang kuat menyebutkan aktivitas itu sebagai haram.
Sedangkan menurut Imam al-Ghazali, lewat di depan orang yang Tengah salat hanya bersifat makruh.
Meski begitu, ada saat-saat tertentu bagi seseorang diperbolehkan melewati orang yang Tengah melaksanakan salat. Misalnya saat ingin buang hajat dan tidak ada lagi jalan lain.
(asr/asr)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA