—
Seorang pria berinisial ZA (41) ditangkap karena menyuruh anaknya untuk mengambil paket narkotika jenis sabu di sebuah tempat di Jalan Pura Demak, Kota Denpasar, Bali.
Kabid Pemberantasan Narkotika, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Pol I Made Sinar Subawa mengatakan awalnya petugas menangkap dua anak yang masih di bawah umur yaitu MR dan MF dengan barang bukti bungkusan cokelat berisi sabu seberat 106,6 gram.
“Kedua orang laki-laki tersebut berinisial MR dan MF menerangkan bahwa disuruh mengambil bungkusan coklat tersebut oleh ayah MR atau (pelaku ZA) dengan dijanjikan uang jajan Sebanyaknya Rp200 ribu tanpa diberitahu apa isi bungkusan tersebut,” kata Made saat konferensi pers, Rabu (10/7).
Usai kedua anak di bawah umur itu ditangkap, petugas melakukan pengembangan di hari yang sama dan berhasil menangkap pelaku ZA sekitar pukul 23:30 WITA Jumat (5/7) di rumahnya di Jalan Kebo Iwa Kelurahan Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara.
Merujuk pada hasil interogasi, ZA yang berprofesi sebagai buruh bangunan itu Pernah terjadi menyuruh MF dan MR untuk mengambil barang atau paket narkotika di pinggir Jalan Pura Demak, Kelurahan Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat.
Justru, pelaku ZA tidak memberitahukan kepada MR dan MF isi dari barang yang diambil tersebut Merupakan narkotika. Pada Di waktu ini ZA Pernah ditahan di BNN Bali. Sementara dua anak MR dan MF dipulangkan.
“Dua remaja MR dan MF menjadi saksi dan dikembalikan ke keluarga dan tidak ditahan,” ujarnya.
Lewat aksinya, tersangka AZ yang berperan sebagai kurir dikenakan Pasal 114, Ayat 2 atau Pasal 112, Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35, Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal selama 20 tahun penjara.
(kdf/DAL)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA