Jakarta, CNN Indonesia —
Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan aturan baru soal cuti melahirkan. Aturan itu Bahkan mengatur soal pembayaran gaji selama karyawan tersebut mengambil hak cuti melahirkan Sampai saat ini maksimal enam bulan.
Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang (Undang-Undang) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yang diteken Jokowi pada Selasa (2/7).
Pasal 4 ayat (3) beleid itu mengatur setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan maksimal enam bulan.
Secara rinci, cuti hamil paling singkat Merupakan tiga bulan, sementara tiga bulan tambahan diberikan Manakala terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Lantas, apakah gaji bakal dibayar penuh Manakala ibu cuti melahirkan enam bulan?
Dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang tersebut mengatur setiap ibu yang mengambil hak cuitnya tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya, serta tetap memperoleh hak berupa gaji sesuai dengan Syarat peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Meskipun demikian besarannya gajinya berbeda bergantung pada waktu cuti. Untuk tiga bulan pertama cuti melahirkan, karyawan mendapat gaji penuh. Begitu pula pada bulan keempat, gajinya dibayarkan penuh oleh perusahaan.
Selanjutnya, pada bulan kelima dan keempat, ibu melahirkan hanya memperoleh gaji sebesar 75 persen.
“Setiap ibu yang melaksanakan hak berhak mendapatkan upah secara penuh untuk tiga bulan pertama, secara penuh untuk bulan keempat, dan 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam,” bunyi Pasal 5 ayat (2) beleid tersebut.
Kemudian dalam ayat (3) Pasal yang sama Bahkan mengatur Manakala karyawan yang mengambil cuti melahirkan itu diberhentikan dari pekerjaannya atau tidak memperoleh hak gaji, maka pemerintah pusat atau pemerintah daerah Menyediakan bantuan hukum sesuai dengan Syarat peraturan perundang-undangan.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA