—
Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi PKB Daniel Johan mendorong pembentukan panitia khusus (Pansus) mendalami dugaan mark up Pembelian Barang dari Luar Negeri 2,2 juta ton beras senilai Rp2,7 triliun dan kerugian negara akibat demurrage (denda) Pembelian Barang dari Luar Negeri beras senilai Rp294,5 miliar.
Ia menilai pembentukan pansus Dewan Perwakilan Rakyat itu untuk mengungkap kebenaran terkait skandal Pembelian Barang dari Luar Negeri beras yang menyeret Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dan Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog Bayu Krisnamurthi.
“Iya nanti kita usulkan dan dorong,” kata Daniel dalam keterangannya, Minggu, (7/7).
Daniel Bahkan berpandangan pembentukan pansus itu bisa turut memperbaiki tata kelola pangan di Indonesia. Ia menyebut pembentukan pansus itu sekaligus menunjukkan komitmen dan langkah dalam mewujudkan kedaulatan pangan.
“Dan keberpihakan kepada petani dan kemandirian pangan,” ucap Ia.
Sebelumnya, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dan Kepala Bulog Bayu Krisnamurthi dilaporkan ke KPK atas dugaan mark up Pembelian Barang dari Luar Negeri 2,2 juta ton beras senilai Rp2,7 triliun dan kerugian negara akibat demurrage (denda) Pembelian Barang dari Luar Negeri beras senilai Rp294,5 miliar.
Laporan itu dilayangkan oleh Studi Demokrasi Rakyat (SDR) pada Rabu (3/7). Direktur Eksekutif SDR Hari Purwanto meminta KPK segera memeriksa Kepala Bapanas dan Kepala Bulog sebagai pihak yang paling bertanggung jawab terkait permasalahan itu.
Hari menyebut dua lembaga yang bertanggung jawab atas Pembelian Barang dari Luar Negeri beras tidak proper dalam menentukan harga, sehingga menyebabkan selisih harga beras Pembelian Barang dari Luar Negeri yang sangat signifikan.
“Ada dugaan Penyuapan yang dilakukan oleh Bapanas dan Bulog karena menurut kajian kami dan hasil investigasi ada dugaan mark up yang dilakukan oleh dua lembaga tersebut terkait masalah Pembelian Barang dari Luar Negeri beras,” ujar Hari di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/7).
Perum Bulog pun Pernah buka suara soal itu. Sekretaris Perusahaan Bulog Arwakhudin Widiarso mengatakan saat kondisi tertentu, demurrage Merupakan hal yang tak bisa dihindarkan sebagai bagian dari resiko penanganan Barang Dagangan Pembelian Barang dari Luar Negeri.
Bulog sejatinya Pernah berupaya meminimumkan biaya demurrage. Biaya itu Bahkan sepenuhnya menjadi bagian perhitungan pembiayaan perusahaan pengimpor dan pengekspor.
“Jadi misalnya dijadwalkan 5 hari, menjadi 7 hari. Kemungkinan karena hujan, arus pelabuhan penuh, buruhnya tidak ada karena hari libur, dan lain sebagainya. Dalam mitigasi resiko importasi, demurrage itu biaya yang Pernah Dianjurkan diperhitungkan dalam kegiatan Produk Ekspor Pembelian Barang dari Luar Negeri,” ujarnya.
(mnf/DAL)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA