Bisnis  

Anak Pendiri Astra Gugat Waskita dan Kedubes India di Jakarta Rp3 T


Jakarta, CNN Indonesia

Anak pendiri Astra, Edwin Soeryadjaya menggugat PT Waskita Karya Tbk (WSKT) dan Kedutaan Besar India senilai Rp3 triliun terkait pembangunan gedung yang terletak di Kuningan, Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut didaftarkan secara e-court ditujukan ke Lembaga Peradilan Negeri Jakarta Timur dengan Nomor Perkara 316/Pdt.G/PN.JKT.TIM. Adapun sidang pertama digelar pada Rabu, 3 Juli 2024

Selain Edwin, ada sebanyak 23 penggugat lainnya yang merupakan warga terdampak di sekitar pembangunan gedung Kedutaan Besar India itu.


David Tobing selaku kuasa hukum mengatakan warga sebagai penggugat Pernah menolak pembangunan Kedubes India dari perencanaan sampai dimulainya pembangunan.

“Para tergugat ini diduga keras Pernah memanipulasi perijinan pembangunan karena pembangunan dilakukan tanpa adanya amdal dan Iizin lingkungan,” kata David dalam keterangan kepada CNNIndonesia.com, Selasa (2/7).

Dalam dokumen gugatan, ada tiga pihak yang mendi tergugat Dikenal sebagai PT Waskita Karya, Kedutaan Besar India dan PT Bita Enarcon Engineering.

SVP Corporate Secretary Perseroan PT Waskita Karya (Persero) Tbk Ermy Puspa Yunita belum Menyediakan tanggapan Sampai sekarang berita ini diturunkan. Pihak dari Kedutaan Besar India di Jakarta Bahkan tak merespons konfirmasi terkait dengan hal tersebut.

Isi petitum gugatan

Adapun Petitum Gugatan sebagai berikut:

Dalam Provisi

Memerintahkan TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III untuk menghentikan Pembangunan Gedung Kedutaan Besar India yang terletak di Jl. HR. Rasuna Said Kav S-1 RT. 008, RW. 003, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Dalam Pokok Perkara

Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;

Menyatakan bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III Pernah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

Menghukum PARA TERGUGAT untuk menghentikan pembangunan gedung Kedutaan Besar India di Jl. HR. Rasuna Said Kav S-1 RT. 008, RW. 003, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan;

Menghukum TERGUGAT II tidak menggunakan dan memanfaatkan Gedung Kedutaan Besar India di Jl. HR. Rasuna Said Kav S-1 RT. 008, RW. 003, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan;

Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk Menyediakan penggantian kerugian immateriil secara tunai dan Secepat kilat kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp 3.000.000.000.000 (Tiga Triliun IDR);

Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) masing-masing sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta IDR) per hari dari setiap keterlambatan tidak melaksanakan Putusan menghentikan pembangunan Gedung TERGUGAT II;

Memerintahkan TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh pada Putusan Perkara ini;

Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih Pada Pada masa itu Sekalipun demikian ada upaya hukum bantahan (verzet), banding, maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);

Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, untuk membayar biaya perkara seluruhnya menurut Syarat hukum yang berlaku.


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version