Medan, CNN Indonesia —
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Titi Papan menangkap MA (25) yang diduga membakar ayah kandungnya.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Riffi Noor Faizal mengatakan tersangka Pada saat ini menjalani pemeriksaan untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Pada Saat ini Bahkan, tersangka Pernah diamankan di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polres Pelabuhan Belawan mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan tindak kriminal yang terjadi di lingkungan sekitar demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” tuturnya, Jumat (14/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Riffi menjelaskan tersangka membakar ayahnya setelah terlibat keributan. Dari pemeriksaan, Ia menyebut kejadian bermula ketika korban yang merupakan ayah tersangka meminta anaknya untuk mengantar bekerja. Bertolak belakang dengan, tersangka justru marah dan menuduh ayahnya mengguna-gunainya sehingga dagangannya tidak laku.
“Kemudian setelah keduanya terlibat cekcok, korban masuk ke dalam rumah dan mengunci pintu,” ujarnya.
Ia menambahkan tersangka lalu mengambil sebotol bensin, menyiramkan ke tubuh korban yang berada di ruang tamu. Tersangka lalu menyalakan api menggunakan korek api geretan Sampai sekarang menyebabkan korban mengalami luka bakar hampir di seluruh tubuhnya.
“Mengetahui kejadian tersebut, warga segera melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas. Tim Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan kemudian dikerahkan untuk menangkap tersangka,” sebutnya.
Saat Berencana diamankan, tersangka melakukan perlawanan yang mengancam keselamatan petugas. Akibatnya, polisi terpaksa menembak kaki untuk menghentikan aksi perlawanan tersangka.
“Dalam proses penangkapan, tersangka melakukan perlawanan yang mengancam keselamatan petugas sehingga terpaksa dihentikan dengan tindakan tegas terukur,” ujarnya.
(frd/kid)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA