Aktivis AS Pro-Palestina Mahmoud Khalil Tuntut Trump Rp325 M


Jakarta, CNN Indonesia

Aktivis Palestina Mahmoud Khalil mengajukan gugatan sebesar US$20 juta atau sekitar Rp325 miliar terhadap pemerintahan Pemimpin Negara Amerika Serikat Donald Trump.

Tuntutan ini diajukan setelah Khalil dibebaskan dari pusat detensi Imigrasi dan Bea Cukai Amerika Serikat (ICE), setelah Ia nyaris dideportasi pemerintah AS karena perannya dalam aksi Penolakan di kampus Columbia University.

Dalam berkas yang diajukan Kamis lalu, tim hukum Khalil menuduh pemerintah melakukan penahanan ilegal dan upaya pencemaran nama baik dengan menuduhnya sebagai antisemit.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gugatan ini menjadi langkah awal sebelum pengajuan tuntutan resmi di bawah Federal Tort Claims Act dan ditujukan kepada Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (DHS), ICE, dan Departemen Luar Negeri.

Khalil (30) yang baru lulus dari Columbia University, mengatakan langkah ini bukan semata untuk kompensasi, melainkan untuk mengirim pesan bahwa ia tidak Akan segera diam.

“Mereka menyalahgunakan kekuasaan karena merasa tak tersentuh. Bila tidak ada akuntabilitas, maka ini Akan segera terus terjadi,” kata Khalil di apartemennya di Manhattan, sambil menggendong putranya yang berusia 10 minggu.

Ia Bahkan menyatakan Akan segera membagi uang ganti rugi, Bila dikabulkan, kepada orang-orang lain yang menurutnya turut menjadi sasaran upaya “gagal” pemerintahan Trump dalam menghentikan suara pro-Palestina.

Bila tidak ada penyelesaian, ia Akan segera menuntut permintaan maaf resmi serta perubahan kebijakan deportasi.

Menanggapi hal ini, juru bicara DHS, Tricia McLaughlin, menyebut klaim Khalil “absurd” dan menuduhnya menyebarkan “perilaku serta retorika penuh kebencian” yang mengancam mahasiswa Yahudi.

Sementara itu, Departemen Luar Negeri mengeklaim bahwa tindakan mereka terhadap Khalil sesuai dengan hukum. Gedung Putih dan ICE belum Menyajikan tanggapan.

Penangkapan dini hari dan kondisi penahanan

Dalam gugatan disebutkan bahwa Khalil ditangkap pada 8 Maret malam saat pulang makan malam bersama istrinya, Noor Abdalla. Ia mengaku ditangkap oleh agen federal berpakaian preman tanpa surat perintah.

Petugas disebut terkejut mengetahui bahwa Khalil merupakan penduduk tetap sah AS. Khalil kemudian dibawa semalam Ke arah pusat detensi imigrasi di Jena, Louisiana, sebuah Tempat terpencil yang menurutnya sengaja dirahasiakan dari keluarga dan pengacaranya.

Di dalam tahanan, ia mengaku tidak diberikan Medis untuk sakit maag, Dianjurkan tidur di bawah lampu menyala terang, dan hanya mendapat makanan “nyaris tak layak konsumsi,” menyebabkan berat badannya turun 6,8 kilogram.

“Saya tidak ingat ada satu malam pun saya tidur dalam keadaan kenyang,” ujarnya.

Beberapa minggu setelah ditahan, seorang tahanan menunjukkan wajah Khalil muncul di layar televisi dalam penjara.

Dalam memo baru, Menteri Luar Negeri Marco Rubio mengakui Khalil tidak melanggar hukum, Berbeda dari menyebut keyakinannya bisa merugikan kepentingan kebijakan luar negeri AS, sehingga layak dideportasi.

“Keyakinan saya sederhana: saya tidak ingin uang Retribusi Negara atau uang kuliah saya dipakai untuk Penanaman Modal di produsen senjata yang digunakan untuk genosida,” kata Khalil.

Selama di tahanan, Khalil menjadi sosok yang cukup dikenal di antara 1.200 tahanan lain.

Ia membuka “jam kantor” untuk Mendukung sesama tahanan mengatur dokumen dan mencari penerjemah, memanfaatkan pengalamannya bekerja di Kedutaan Inggris di Beirut. Di malam hari, mereka bermain kartu dan saling berbagi cerita.

“Ini sangat menyayat hati. Banyak dari mereka tidak tahu apakah mereka punya hak.

Setelah 104 hari dalam tahanan, Khalil Pada Singkatnya dibebaskan oleh hakim federal pada 20 Juni lalu. Hakim menilai upaya pemerintah mendeportasinya dengan alasan kebijakan luar negeri kemungkinan bertentangan dengan konstitusi.

Meski bebas, Khalil Di waktu ini menghadapi tuduhan baru atas dugaan Menyajikan informasi tidak akurat dalam pengajuan green card-nya.

Kuasa hukumnya menyebut tuduhan ini tak berdasar dan bermotif balas dendam, serta meminta hakim untuk mencabutnya.

(zdm/dna)



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version